DPRD Sulsel

DPRD Parepare Usul Hibah Aset 5 Hektare Milik Pemprov Sulsel untuk Warga

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 25 Mei 2026 16:36

DPRD Parepare Usul Hibah Aset 5 Hektare Milik Pemprov Sulsel untuk Warga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare mengajukan usulan agar aset lahan seluas sekitar 5 hektare milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Parepare dapat dihibahkan kepada warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.

Usulan itu disampaikan dalam forum konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan.

Anggota DPRD Parepare menilai, lahan yang selama ini tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel tersebut hingga kini belum memiliki alas hak yang jelas.

Di sisi lain, kawasan tersebut telah lama dihuni oleh masyarakat, bahkan sejak puluhan tahun lalu.

Anggota DPRD Parepare dari Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir, mengatakan kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya mendorong agar aset tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme hibah kepada warga.

“Secara administrasi memang tercatat sebagai aset provinsi, tetapi hingga saat ini belum memiliki alas hak yang jelas. Karena itu, kami mengusulkan agar lahan tersebut dapat dihibahkan kepada warga yang sudah lama bermukim di sana,” ujar Kamaluddin.

Ia juga meminta Pansus DPRD Sulsel untuk turun langsung meninjau lokasi guna melihat kondisi riil di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan terkait status aset tersebut.

“Kami berharap Pansus bisa melakukan peninjauan langsung agar persoalan ini dapat dikaji secara komprehensif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengkaji seluruh regulasi yang berlaku, khususnya terkait mekanisme pengalihan dan hibah aset daerah.

“Kami akan menelaah seluruh regulasi yang mengatur, termasuk menilai aspek legalitas dan nilai aset yang dimaksud,” kata Kadir.

Menurutnya, setiap kebijakan terkait pengalihan aset daerah harus melalui proses kajian yang matang agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah24 Mei 2026 23:08
Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui panggung seni di Kota Ma...
Daerah24 Mei 2026 23:05
Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membangg...
Metro24 Mei 2026 22:59
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan Program Multiyea...
Olahraga24 Mei 2026 22:50
Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang balap trek lurus paling be...