DPRD Sulsel

DPRD Parepare Usul Hibah Aset 5 Hektare Milik Pemprov Sulsel untuk Warga

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 25 Mei 2026 16:36

DPRD Parepare Usul Hibah Aset 5 Hektare Milik Pemprov Sulsel untuk Warga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare mengajukan usulan agar aset lahan seluas sekitar 5 hektare milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Parepare dapat dihibahkan kepada warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.

Usulan itu disampaikan dalam forum konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan.

Anggota DPRD Parepare menilai, lahan yang selama ini tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel tersebut hingga kini belum memiliki alas hak yang jelas.

Di sisi lain, kawasan tersebut telah lama dihuni oleh masyarakat, bahkan sejak puluhan tahun lalu.

Anggota DPRD Parepare dari Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir, mengatakan kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya mendorong agar aset tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme hibah kepada warga.

“Secara administrasi memang tercatat sebagai aset provinsi, tetapi hingga saat ini belum memiliki alas hak yang jelas. Karena itu, kami mengusulkan agar lahan tersebut dapat dihibahkan kepada warga yang sudah lama bermukim di sana,” ujar Kamaluddin.

Ia juga meminta Pansus DPRD Sulsel untuk turun langsung meninjau lokasi guna melihat kondisi riil di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan terkait status aset tersebut.

“Kami berharap Pansus bisa melakukan peninjauan langsung agar persoalan ini dapat dikaji secara komprehensif,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengkaji seluruh regulasi yang berlaku, khususnya terkait mekanisme pengalihan dan hibah aset daerah.

“Kami akan menelaah seluruh regulasi yang mengatur, termasuk menilai aspek legalitas dan nilai aset yang dimaksud,” kata Kadir.

Menurutnya, setiap kebijakan terkait pengalihan aset daerah harus melalui proses kajian yang matang agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Agustus 2026 15:16
BBNKB dan PBBKB Tak Naik, Prof Marsuki: Pilihan Rasional Jaga Daya Beli Masyarakat
MAKASSAR — Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan...
Daerah29 Agustus 2026 14:20
Tak Punya Latar Belakang Kuliner, Halim Bangun Kapurung Al Fazza dan Buka Lapangan Kerja di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.idTrotoar.id — Tidak memiliki pengalaman memasak maupun latar belakang bisnis bukan alasan bagi Halim untuk mengurungkan niat menjad...
Metro29 Agustus 2026 12:23
Gubernur Andi Sudirman Kick Off Piala Gubernur Sulsel 2026, Rp500 Juta Diperebutkan
PAREPARE, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi membuka Piala Gubernur Sulsel 2026 di Stadion Gelora B.J. Habibie, Kot...
Daerah28 Agustus 2026 22:23
KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id — Sebuah produk kuliner tak pernah benar-benar lahir dari satu tangan. Di balik seporsi kue yang sampai ke meja pelanggan, ada pe...