MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sejumlah anggota DPRD Kota Parepare mengajukan usulan agar aset lahan seluas sekitar 5 hektare milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Parepare dapat dihibahkan kepada warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.
Usulan itu disampaikan dalam forum konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan.
Anggota DPRD Parepare menilai, lahan yang selama ini tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel tersebut hingga kini belum memiliki alas hak yang jelas.
Di sisi lain, kawasan tersebut telah lama dihuni oleh masyarakat, bahkan sejak puluhan tahun lalu.
Anggota DPRD Parepare dari Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir, mengatakan kondisi tersebut menjadi dasar pihaknya mendorong agar aset tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme hibah kepada warga.
“Secara administrasi memang tercatat sebagai aset provinsi, tetapi hingga saat ini belum memiliki alas hak yang jelas. Karena itu, kami mengusulkan agar lahan tersebut dapat dihibahkan kepada warga yang sudah lama bermukim di sana,” ujar Kamaluddin.
Ia juga meminta Pansus DPRD Sulsel untuk turun langsung meninjau lokasi guna melihat kondisi riil di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan terkait status aset tersebut.
“Kami berharap Pansus bisa melakukan peninjauan langsung agar persoalan ini dapat dikaji secara komprehensif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengkaji seluruh regulasi yang berlaku, khususnya terkait mekanisme pengalihan dan hibah aset daerah.
“Kami akan menelaah seluruh regulasi yang mengatur, termasuk menilai aspek legalitas dan nilai aset yang dimaksud,” kata Kadir.
Menurutnya, setiap kebijakan terkait pengalihan aset daerah harus melalui proses kajian yang matang agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




Komentar