TROTOAR.ID, PANGKEP — Polisi akhirnya menetapkan 8 pemuda di kabupaten Pangkep sebagai tersangka, setelah videonya viral me bullying seorang anak SD yang berprofesi sebagai penjual gorengan keliling
Hingga ke 8 remaja akan merayakan Idul Fitri di dalam jeruji besi setelah polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji menyatakan kedelapan setelah ditetapkan sebagai tersangka , dan pelaku Utama Firdaus yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 3.6 tahun penjara
“Semua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan satu pelaku wanita yang berperan sebagai perekam video masih dalam pemeriksaan, ” Kata AKBP Ibrahim Aji
Sementara para pelaku lainnya jelas Ibrahim akan dikenakan pasal sesuai dengan peran mereka dari hasil m pemeriksaan.
“Yang lainnya akan kita lihat peran mereka untuk menjerat mereka pasal dan ancaman kurungan yang akan diberikan, ” Jelasnya
Sebelumnya, video perundungan terhadap RZ penjual jalangkote yang dilakukan sekelompok anak muda di Kabupaten Pangkep viral di media sosial
Hingga banyak pihak merasa ibah dan kasihan terhadap korban seorang bocah berusia 12 tahun yang menjadi korban.
Kasus perundingan tersebut terjadi di kampung Tala, Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma’rang. Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan belum lama ini.




Komentar