Cegah Penyebaran Covid-19, Intelkam Polrestabes Makassar Lakukan Pendekatan Persuasif Dengan Pengurus Masjid Miftahul Khayr.

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 26 Juni 2020 14:01

Cegah Penyebaran Covid-19, Intelkam Polrestabes Makassar Lakukan Pendekatan Persuasif Dengan  Pengurus Masjid  Miftahul Khayr.

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kementerian Agama yang memperbolehkan masyarakat menggelar Salat Jumat berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang menjadi aturan dari pemerintah untuk mencegah penularan wabah virus corona atau covid-19. 

Kebijakan tersebut berdasar dari surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggara kegiatan. Keagamaan di  Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Olehnya itu sebagai salah satu tindakan konkrit Intelkam Polrestabes Makassar melakukan koordinasi dengan beberapa pengurus masjid salah satunya Masjid Miftahul Khayr dengan melakukan pendekatan humanis dan persuasif agar masyarakat  dapat menerapkan secara disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Makassar 

“Dalam rangka mengawal surat edaran menteri agama,, ka? I melakukan pendekatan persuasif dengan pengurus masjid untuk menerapkan protokol kesehatan, ” Katav Aiptu. Husain

Darii pantauan di masjid pelaksanaan Ibadah shalat jumat di Masjid Mistahul Khayr Jl. Sungai Walanae Makassar (26/6/2020) pengurus Masjid Miftahul Khayr telah melaksanakan standar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Ustadz Abdullah salah satu pengurus masjid 

Masjid Miftahul Khayr mengungkapkan ada beberapa peraturan yang telah kami tetapkan yang harus di patuhi oleh jamaah diantaranya 

Pertama : Jemaah yang melaksanakan shalat berjamaah di Msjjid Miftahul Khayr dalam kondisi sehat. 

Kedua : menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. 

Ketiga : menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Keempat :  menghindari kontak fisik, tidak bersalaman atau berpelukan. 

Kelima : menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.

Keenam : melarang berdiam lama di rumah ibadah selain demi kepentingan ibadah yang wajib. 

Ketujuh : menganjurkan beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan penyakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Kedelapan : ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Sebagai langkah konkrit dalam memberikan edukasi kepada jemaah agar taat dan tunduk pada standar protokol pencegahan Covid-19 Pengurus Masjid Miftahul Khayr memasang baliho dan pamplet berupa ajakan atau himbauan yang dipasang pada  bagian halaman-pagar dan pintu masuk masjid agar jamaah dapat mengetahui dan melaksanakan anjuran tersebut.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...