TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Polrestabes Makassar saat ini masih terus mendalami keterlibatan Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PKS Andi Hadi Ibrahim Baso atas kasus pengambilan Jenazah pasien covid-19 di RSUD Daya Kota Makassar.
Hingga penyidik menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap legislator PKS, senin besok 6 Juli 2020, apalagi surat perintah penyelidikan atas kasus tersebut telah diterbitkan sejak pekan kemarin
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono membenarkan perihal pemeriksaan yang akan dilakukan kepada anggota DPRD Kota Makassar pada senin besok 6 Juli 2020.
Baca Juga :
“Iya besok pemeriksaaan Anggota DPRD Makassar terkait keterlibatannya dalam kasus pengambilan jenazah pasien covid-19,” Kata Yudiawan.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol IBrahim Tompo menyebutkan jika saat ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait jaminan anggota DPRD Kota Makassar untuk pengambilan jenazah pasien covid-19.
“Kami akan terus menyelidiki siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah Covid–19 di RSUD Daya dan nanti akan diproses lebih lanjut,” jelasnya .
Dikatakannya, dalam kasus tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran Protokol Covid berarti hal tersbeut sudah jelas menyalahi undang-undang kekarantinaan kesehatan dan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat undang-undang no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 214 kuhp pidana atau pasal 335 kuhap pidana atau pasal 336 kuhap pidana.
“Kita akan tindak tegas siapa mereka, yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. mengingat pelanggaran protokol covid-19 merupakan hal prioritas. Semua orang sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang,” tegasnya saat ditemui di Mapolresta makassar , Minggu (05/07)
Sebelumnya diketahui, pengambilan jenazah pasien covid-19 atas jaminan seseorang AH yang belakangan diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kota Makassar pada Sabtu 27 Juni 2020 pukul 07.05 WITA.
Dan AH sendiri bersama dengan keluarga Almarhum, datang ke RSUd Daya untuk mengambil jenazah pasien Alm. Chaidir Rasyid serta meminta untuk dilakukan Protokol Covid, Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya , namun diabaikan oleh AH , dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar yang mengizinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut hingga dimakamkan di pemakaman umum Sudiang.(ADI)




Komentar