TROTOAR. ID, MAKASSAR — ,Trotoar.id- Tepat hari Senin 13 Juli 2020 Kota Makassar telah resmi memberlakukan Pembatasan pergerakan antar wilayah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020. Dimana setiap perbatasan akan diawasi ketat oleh para personil gabungan.
Sebanyak 7.950 personil gabungan dari unsur TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Camat dan Lurah turun menegakkan aturan.
Baca Juga :
Sebanyak 11 Posko yang telah disiapkan di beberapa titik perbatasan yang akan dijaga ketat akses keluar masuk Kota Makassar.
Berikut titik yang menjadi posko pengamanan diantaranya.
- Pos Perlimaan bandara : 10 org 700/R bersama anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil
- Pos Tamanlenrea-Pamanjengan : 10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
- Pos Manggala Tamangapa-Gowa : 10 org 700/R anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
- Pos perbatasan Makassar- Gowa : 10 org Yon kav anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
- Pos perbatasan Rapocini-Arupala : 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
- Pos perbatasan Barombong-Gowa : 10 org Yon kav, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
- Pos perbatasan Hertasning-Gowa : 15 org Yon Zipur, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
- Pos perbatasan penyebrangan kayu bangkoa : 10 org Yon Arhanud, anggota Polrestabes, Dinkes,Satpol PP Kecamatan, Dishub dan Koramil.
Selain Pos Perbatasan sasaran lainnya adalah Pasar Tradisional, Mall, Rmah Makan, sarana publik.
Komentar