TROTOAR.ID — Mabes Polri mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari Jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri.
Selain dicopot Mabes Polri langsung menahan Jendral bintang satu tersebut dalam rangka menuntaskan pemeriksaan yang akan dilakukan divisi Propam Mabes Polri
“Mulai hari Beliau (Prasetyo Utomo) dicopot dari jabatannya dan langsung ditahan selama14 hari untuk pemeriksaan yang akan dilakukan Divisi Propam, ” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020..
Baca Juga :
Argo mengatakan, Divisi propam Polri akan mengusut tuntas kasus yang menjerat Prasetyo yang terlibat menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, dan pendalaman akan terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
Penahanan dan pencopotan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang ikut melakukan pelanggaran, dan sikap tegas ini sebagai upaya untuk menjaga marwah institusi.
“Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Brigjen Prasetyo kita minta keterangan selengkap-lengkapnya, dan ini juga atas instruksi Kapolri, ” Tegasnya dikutip di Jawapos.com
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini terjadi usai Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu.
Komentar