PT Bokalis Tidak Terdaftar di DPMPTSP Sebagai Pemegang Izin Tambang Pasir Laut

Suriadi
Suriadi

Rabu, 15 Juli 2020 19:23

PT Bokalis Tidak Terdaftar di DPMPTSP Sebagai Pemegang Izin Tambang Pasir Laut

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kepala Bidan PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi. Sulawesi Selatan, menyebutkan PT Bokalis tidak masuk dalam daftar perusahaan yang mengantongi izin penambangan Pasir Laut di Wilayah Super Monde.

hal tersebut diungkapkannya saat Komisi D DPRD Sulsel. Menggelar Rapat dengar pendapat bersama dengan dengan Aliansi Mahasiswa dan masyarakat nelayan pulau Sangkarrang dan unsur Pemerintah dalam hal ini, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber MIneral, Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kelautan menemukan fakta baru

Disebutkan dari 25 Perusahaan yang mengajukan Izin penambangan Pasir Laut, tidak pernah ada perusahaan atas nama PT Bokalis mengusulkan izin penambangan atau izin muatan pengangkutan hasil tambang Pasir laut

“Dari sekian banyak perusahaan ya. g mengusulkan izin, PT Bokalis tidak terdaftar sebagai perusahaan perusahaan yang mengantongi izin penambangan pasir laut,” Kata Said kepala Bidang PTSP DPMPTSP

hingga dikatakan untuk perusahaan yang memiliki izin penambangan pasir laut untuk proyek Makassar Newport cuma PT Banteng Lautan Indonesia.

Meskipun dikatakan PT Bokalis adalah perusahaan Subkontraktor dari PT BLI, namun ada izin yang harus di kantongi oleh PT Bokalis yakni izin angkut muatan material tambang

Dan Izin tersebut juga sudah pernah ditanyakan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral, namun hingga saat ini Pihak Bokalis belum bisa menunjukkan dokumen yang seharusnya di kantongi

“Memang dia perusahaan yang diperkerjakan oleh PT BLI, Akan tetapi dia juga harus mengantongi izin angkutan muatan material tambang pasir laut yang dikeluarkan Pemerintah, apa lagi dinas ESDM sudah meminta tapi tidak bisa di perlihatkan, ”

Olehnya itu pihaknya  meminta kepada PT Banteng Laut Indonesia sebagai pemegang izin penambangan pasir laut di wilayah super monde untuk meminta mitra kerjanya melengkapi dokumen perizinan. 

Sementara Ketua Komisi D DPRD Sulsel John Rende Mangontan mengatakan memiliki pandangan berbeda, karena dianggap PT Bokalis adalah perusahaan jasa angkutan material tambang pasir Laut hal tersebut tidak dipersoalkannya.

“Tidak masalah, kan mereka cuma subkon saja, tetapi lazimnya sih harus ada dokumen pendukungnya, ” Kata Jhin Rende

Politisi Partai Golkar tersebut juga meminta kepada Pemerintah dam semua pihak untuk lebih teliti lagi dalam memberikan izin pertambangan pasir laut, utamanya pada dokumen perizinan dan Amdal yang harus dikantongi perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut

“Seharusnya demikian, tetapi kan dia perusahaan subkon, jadi harusnya perusahaan yang memberikan pekerjaan harus teliti dan cepat dalam termasuk melihat kelengkapan dokumen perusahaan,” Jelasnya (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Agustus 2026 20:37
14 Tim Bersaing di Babak Penyisihan Haflah Tilawah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 di Pangkep
PANGKEP, Trotoar.id — Sebanyak 14 tim unjuk kemampuan dalam babak penyisihan Cabang Haflah Tilawah Al-Qur’an pada MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional...
Daerah27 Agustus 2026 19:31
Jejak JICA 30 Tahun di Barru, Dari Air Bersih hingga Peluang Kerja ke Jepang
BARRU, Trotoar.id — Jejak kerja sama Kabupaten Barru dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali terungkap setelah sejumlah alumni ...
Metro27 Agustus 2026 18:34
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Industri Kecantikan dan Ekonomi Lokal
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026, Rabu (26/8/2026). Ajang yang digel...
Daerah27 Agustus 2026 16:31
Wamendagri Bima Arya Belanja di Stan Sidrap, Produk Lokal Curi Perhatian di AOE 2026
TANGERANG, Trotoar.id — Stan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam Apkasi Otonomi Expo 2026 (AO...