Golkar Sulsel Berharap Putusan MP Tidak Berkaitan dengan Suara Calon Ketua

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 21 Juli 2020 19:06

Muhammad Risman Pasigai, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel
Muhammad Risman Pasigai, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai merespon hasil keputusan sela Mahkamah Partai perihal SK Plt dua ketua Golkar kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Gowa dan Sinjai.

Risman dalam keterangannya mengatakan, keputusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai sifatnya sementara.

Tak hanya itu, MRP panggilan akrab Muhammad Risman Pasigai juga berharap agar kiranya putusan tersebut tidak memiliki politis karena pelaksanaan Musda ke X Golkar Sulsel tinggal menghitung hari sesuai perencanannya 25 Juli mendatang.

Apalagi banyak calon yang ingin bertarung memperebutkan kursi pucuk pimpinan sehingga butuh dukungan suara.

“Yah, semoga tidak ada kaitannya dengan putusan sela ini karena tentu akan menimbulkan konflik diinternal partai,” tegas MRP saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Sebelumnya di tempat terpisah, Mahkamah Partai Golkar menunda keputusan Plt Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Halid yang mencopot Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai A Iskandar Zulkarnain Latief dan Plt Ketua DPD II Gowa Hoist Bachtiar. Nurdin mencopot keduanya pada April lalu.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Golkar, Christina Aryani dalam sidang virtual yang digelar hari ini.

Christina awalnya membacakan keputusan Mahkamah Golkar yang menunda surat keputusan DPD Golkar yang mengganti Plt Ketua DPD Sinjai.

“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 12 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sinjai sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan Hukum tatap,” ujar Christina.

Selain itu, Mahkamah Partai Golkar juga menunda keputusan DPD Golkar Sulsel yang mencopot Plt Ketua DPD II Gowa.

“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-008/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Gowa sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Dengan adanya ketetapan tersebut, A Iskandar Zulkarnain Latief dan Hoist Bachtiar diperintahkan kembali ke posisi sebagai Plt Ketua DPD Sinjai dan Ketua DPD Sinjai Gowa.

“Memutuskan menerima dan mengabulkan pemohonan penundaan pemohon. Memerintakan kepada pemohon dan termohon untuk melaksanakan keputusan ini,” isi point putusan yang dibacakan Christina Aryani. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Mei 2026 12:58
Munafri–Aliyah Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Karebosi, Serukan Kepedulian Sosial
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Ribuan umat Muslim memadati Lapangan Karebosi, Rabu pagi, 27 Mei 2026, untuk melaksanakan Salat Idul Adha 1447 Hijriah tingkat...
Metro27 Mei 2026 12:51
Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Presiden, Munafri Apresiasi Bantuan Prabowo untuk Warga Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menyaksikan langsung prosesi penyemb...
Parlemen27 Mei 2026 12:44
Patudangi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan kepada Warga Kurang Mampu
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Momentum Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan Anggota Fraksi Partai Gerindra, Patudangi, untuk berbagi dengan masyarakat melalui ...
News27 Mei 2026 00:52
Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori madya atas keberhasilan mem...