TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi D Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Makassar Yeni Rahman menyoroti soal tidak maksimalnya pemerintah kota Makassar dalam memaksimalkan regulasi peraturan daerah
Khususnya Perda Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang menurutnya cuma sebagai hiasan belaka, namun implementasi dari perda yang dibuat tersebut cuma jalan ditempat, hingga dirinya mengaku kesal dengan pola Pemerintah Kota Makassar.
“Saya melihat Pemkot Makassar belum mampu menerapkan perda KTR sebab saat ini realisasinya perda tersebut tidak maksimal, bahkan penunjang sara dari perda tersebut juga belum diimplementasikan secara serius oleh pemkot Makassar ,” ungkap anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman di ruang paripurna DPRD Makassar, Selasa 21 Juli 2020.
Padahal pemerintah dan DPRD harus menjadi contoh untuk masyarakat menerapkan perda KTR tersebut.
“Bisa saja rokok pemicu virus corona. Kita kan tidak tahu dan rokok memang bahaya buat paru-paru kita yang tidak merokok. Inilah penting Perda KTR ini didorong pemerintah untuk tegas menerapkannya,” ujar Yeni.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A DPRD Makassar, Muliati. Ia menuturkan pemerintah beserta jajarannya di SKPD mesti menyukseskan implementasi Perda KTR, seperti di perkantoran, sarana kesehatan, pendidikan, dan sarana ibadah. Pemkot memang perlu menyiapkan sarana prasarana untuk menunjang efektivitas Perda KTR ini.
“Harusnya kita sadar dengan aturan Perda KTR ini, karena bagaimana masyarakat tidak merokok di dalam melainkan di luar ruangan. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah kota mensosialisasikan Perda KTR ini kepada masyarakat,” tuturnya (Rin)




Komentar