TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Iwan usia 18 Tahun atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan membusur terhadap warga beberapa waktu yang lalu
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku terendus berdomisili dj jalan Bonto Duri X Kota Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan penangkapan tersebut bahwa
Baca Juga :
“Benar Pelakunya sudah kita tangkap di kediamannya di jalan Bonto Duri X, ” Kata Direskrimum Polda Sulsel
Selanjutnya pelaku pembuangan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan jika pelaku mengakui perbuatannya telah melepaskan anak panah ke pada Korban bersama rekannya lk. R, lk. B
“Pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan rekannya melepaskan anak panah ke korbannya, dan satu rekan pelaku masuk dalam Daftar DPO,” Pungkasnya (***)




Komentar