DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Minta Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Dikaji Mendalam

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 24 Agustus 2026 13:08

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Mizar Roem, saat melakukan Reses dan Temu Konstituen di Kabupaten Sinjai, Sulsel, Rabu (22/12) [ist]
Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Mizar Roem, saat melakukan Reses dan Temu Konstituen di Kabupaten Sinjai, Sulsel, Rabu (22/12) [ist]

MAKASSAR, Trotoar.id  — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menetapkan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Stadion Sudiang, Makassar. 

Langkah tersebut dinilai penting agar pembayaran nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan lahan yang digunakan dalam proyek pembangunan stadion.

Koordinator Banggar DPRD Sulsel, Mizar Roem, mengatakan pemerintah perlu menelaah secara detail luas lahan yang benar-benar masuk dalam kawasan pembangunan Stadion Sudiang. 

Menurutnya, status hukum lahan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta berarti seluruh bidang tanah tersebut harus dibayarkan ganti ruginya.

Mizar menjelaskan, terdapat lahan milik warga dengan luas sekitar 10 hektar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Namun, luas tersebut masih perlu dicocokkan dengan kebutuhan riil pembangunan stadion, termasuk batas kawasan dan peruntukan lahan yang akan digunakan.

“Kita serahkan semua ke pemerintah untuk menelaah dan melakukan kajian jumlah luas area yang digunakan. Nanti setelah clear, baru kita usulkan pembayaran ganti rugi,” kata Mizar seusai rapat Badan Anggaran DPRD Sulsel, Senin (24/8/2026).

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, DPRD Sulsel tidak ingin proses pembayaran ganti rugi dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan luasan lahan yang menjadi kebutuhan pembangunan. 

Pemerintah diminta memastikan setiap bidang tanah yang akan dibayarkan memang berada dalam area yang diperuntukkan bagi pembangunan Stadion Sudiang.

Menurut Mizar, prinsip yang harus digunakan dalam proses tersebut adalah pembayaran berdasarkan lahan yang benar-benar digunakan. 

Karena itu, pemerintah perlu melakukan verifikasi teknis dan administratif sebelum mengajukan anggaran ganti rugi kepada DPRD.

“Pemerintah akan membayar ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan stadion sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan luasan lahan menjadi bagian penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, apabila luas lahan milik warga mencapai 10 hektare, belum tentu seluruhnya berada di dalam kawasan yang akan digunakan untuk pembangunan stadion.

“Apakah seluruh 10 hektare itu masuk dalam kawasan pembangunan stadion atau tidak, itu yang harus dikaji lebih dulu,” tegas Mizar.

DPRD Sulsel, lanjutnya, pada prinsipnya mendukung penyelesaian persoalan lahan agar pembangunan Stadion Sudiang dapat berjalan sesuai rencana. 

Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepastian data, kejelasan luasan lahan, serta dasar perhitungan ganti rugi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pembayaran ganti rugi tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi lahan, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran. 

Setelah hasil kajian pemerintah dinyatakan jelas, DPRD Sulsel akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme pembahasan dan penganggaran yang berlaku.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...