Beredar Surat Penutupan Tempat Usaha Dari Dispar Makassar, Rusmayani: Itu Fitnah

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 11 Agustus 2020 23:20

Beredar Surat Penutupan Tempat Usaha Dari Dispar Makassar, Rusmayani: Itu Fitnah

Makassar,Trotoar.id- Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid membantah surat edaran penutupan tempat usaha berasal darinya.

Sebab, kata Rusmayani dirinya tidak pernah mengeluarkan apalagi menandatangani surat edaran bernomor 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/2020 yang kini Viral dibeberapa jejaring sosial.

“Itu tidak benar, surat edaran itu hoax,”tegas Kadispar Makassar, Selasa (11/8/2020).

Dimana, Rusmayani Madjid merasa dirugikan dengan adanya surat edaran palsu yang mencatut dirinya selaku kepala Dinas Pariwisata Makassar.

Baca Juga  Ini 10 Nama Calon Semprot Sulsel Yang lolos Tahap Awal 

Sehingga dirinya akan segera menyelidiki penyebar surat edaran yang tengah ramai di perbincangkan di Media Sosial.

“Kami juga saat ini menyelidiki siapa yang buat surat edaran tersebut, karena tindakan tersebut sudah termasuk fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga ini bisa dibawah ke ranah hukum,”jelas Rusmayani Madjid lewat klarifikasi yang ditulisnya.

Baca Juga  Hasil RPJMD Bakal Jadi Kitab Program Pemda Pangkep

Sebelumnya beredar surat edaran dari Dinas Pariwisata Kota Makassar dengan Nomor 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 tentang penutupan kegiatan operasional pariwisata dalam rangka percepatan pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) Kota Makassar. Surat edaran tersebut beredar dan Viral di beberapa sosial media.

Dimana jenis usaha yang dilarang beroperasi dalam surat edaran tersebut antara lain, Club malam diskotik dan pub, karaoke, biar dan cafe, panti pijat, refleksi dan spa serta bioskop.

Baca Juga  Tipu Warga Selayar Hingga Miliaran, Pengusaha Asal Jakarta Mangkir Dari Polisi

Diketahui pula, Dinas Pariwisata dan Pemkot Makassar tengah menyusun soal kebijakan khusus kegiatan operasional pariwisata di masa pandemi covid-19.

Dimana saat ini Perwali 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian covid-19 di Kota Makassar masih terus digunakan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Oktober 2026 14:43
Sulsel Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026, Transportasi Publik Jadi Sorotan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih apresiasi di tingkat nasional...
Metro27 Oktober 2026 13:38
Revitalisasi Benteng Somba Opu Dimulai, Gubernur Sulsel Dukung Status Cagar Budaya Nasional
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO GOWA, Trotoar.id — Upaya menghidupkan kembali kejayaan sejarah Kerajaan Gowa memasuki babak baru. Guber...
Metro27 Oktober 2026 12:34
Gubernur Sulsel Dorong Deteksi Dini Kusta, Skrining Andalan Sehati Sasar 10.357 Peserta
6 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memperkuat upaya pencegahan d...
Parlemen27 Oktober 2026 00:51
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Konsultasikan Perubahan Perda ke Kemendagri
4 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas perubahan Pe...