JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah kesepakatan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus Salman Karsa Sukardi, bersama anggota Pansus Musakkar, Yeni Rahman, Ir. Fadriaty, H. Syahrir, H. Maryani Ali, Haris Abdurrahman, Dr. Saharuddin, dan Lukman B. Kady. Mereka diterima Denny Rahmadani, S.Si., M.A., Perencana Ahli Muda pada Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Salman menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada prinsipnya telah rampung.
Pansus berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa menambah beban pajak masyarakat.
Selain mempertahankan tarif PKB dan BBNKB, perubahan Perda tersebut mencakup penambahan objek retribusi baru, termasuk Marine Fuel Oil (MFO), serta penyesuaian sejumlah tarif retribusi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pansus juga menyoroti persoalan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bekas yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan usia dan kondisi kendaraan.
Ketidaksesuaian nilai kendaraan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan berpotensi memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menanggapi hal itu, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa penetapan nilai kendaraan bekas oleh pemerintah provinsi perlu memperhitungkan faktor penyusutan, kondisi kendaraan, serta bobot yang menjadi komponen dalam perhitungan pajak.
Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pendataan kendaraan yang masih aktif. Akurasi data dinilai penting agar potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara lebih tepat dan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah diingatkan agar tidak menjadikan program pemutihan pajak sebagai kebijakan rutin setiap tahun. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pengelolaan administrasi perpajakan daerah.
Melalui konsultasi ini, Pansus DPRD Sulsel berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat mengakomodasi potensi penerimaan daerah secara optimal, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pendapatan asli daerah, tetapi juga menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih proporsional, akurat, dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.




Komentar