Makassar,Trotoar.id – Pengusaha di Kota Makassar kian menjerit dengan adanya surat edaran yang di keluarkan Pemerintah Kota Makassar.
Bagaimana tidak, pengusaha yang belum lama ini diizinkan beroperasi ditengah pandemi oleh Pemerintah Kota kini terancam ditutup kembali.
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Makassar dengan Nomor 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 tentang penutupan kegiatan operasional pariwisata dalam rangka percepatan pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19) Kota Makassar.
Baca Juga :
Dimana jenis usaha yang belum dibolehkan beroperasi antara lain, Club malam diskotik dan pub, karaoke, biar dan cafe, panti pijat, refleksi dan spa serta bioskop.
Oleh karena itu, Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Makassar mengancam akan melakukan perlawanan jika pemerintah bersih keras menutup tempat usaha pariwisata.
Sebab, kata ketua AUHM yakni Zulkarnain Alinaru ada 5.000 lebih karyawan yang terdampak akibat pandemi yang mestinya dipikirkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar seakan-akan mendiskriminasi usaha pariwisata, sementara usaha jenis lainnya dibolehkan.
“Kita akan gelar aksi demonstrasi karena ini menyangkut persoalan perut karyawan,”tegas Zul saat menggelar press Conference di cafe Daily Nusantara, Selasa (11/8/2020).
Salah satu karyawan Cafe di Kota Makassar mengaku kecewa dengan sikap Pemerintah yang ingin kembali menutup tempat usaha yang dimana dirinya mengais rejeki.
“Kalau ditutup lagi, saya mau makan apa kasian anak istri saya, mereka butuh makan,”ungkap karyawan cafe berinisial RK.




Komentar