Operasi Yustisi Dimulai di Makassar, Prof Rudy: Penegakan Harus Humanis Tapi Tegas

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 14 September 2020 15:15

Operasi Yustisi Dimulai di Makassar, Prof Rudy: Penegakan Harus Humanis Tapi Tegas

TROTOAR. ID, MAKASSAR – Operasi Yustisi untuk penegakan protokol kesehatan covid-19 di Kota Makassar dimulai. Hal itu ditandai dengan digelarnya gelar apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Apel ini digelar lapangan Polrestabes Malassar, Senin (14/9/2020).

Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin dalam sambutannya mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

Baca Juga  Wali Kota Makassar Resmikan Masjid Mardhiyyah Sebagai Pusat Pemberdayaan Umat dan Anak

“Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua,” kata Prof Rudy.

Ia menjelaskan, dirinya tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.

“Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif tetatapi tegas terhadap protokol kesehatan,” jelas Prof Rudy.

Baca Juga  Bupati Lutra Sambut Kepulangan 150 Jemaah Haji Asal Lutra love

Sementara Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan. Dua perwali baru yang diterbitkn Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan, sehingga jika melanggar maka harus membayar didenda mulai Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

“Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar,” katanya.

Baca Juga  Dua Anggota DPRD Bersitegang Saat Paripurna

Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

“Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 November 2026 13:51
Dukcapil Makassar Tembus Tiga Pulau Terluar, Petugas Rela Bermalam Demi Layani Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Jarak geografis tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah. Prinsip itulah yang ki...
Metro06 November 2026 13:45
Sambut HUT ke-419 Makassar, Dinas PU Libatkan 15 Kecamatan dalam Lomba Kebersihan Drainase dan Penataan Lorong
MAKASSAR, Trotoar.id — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar mulai menggerakkan berbagai kegiatan yang ber...
Daerah06 November 2026 13:38
Bupati Syaharuddin Alrif Usulkan 400 Rumah Sejahtera Terpadu ke Kemensos, Sidrap Berpeluang Jadi Kabupaten Percontohan
JAKARTA, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, terus memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pe...
Daerah06 November 2026 13:23
Syaharuddin Alrif Ungkap Strategi dan Inovasi Pembangunan Sidrap di Podcast A-Talk Apkasi
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan berbagai capaian pembangunan, strategi pengentasan kemiskinan,...