Bakornas LKBHMI PB HMI Laporkan Bupati Takalar Ke KPK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 26 September 2020 04:16

Bakornas LKBHMI PB HMI Laporkan Bupati Takalar Ke KPK

Jakarta,Trotoar.id – Menyikapi opini wajar dengan pengecualian yang dikeluarkan BPK, tentang posisi keuangan pemerintah Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada desember 2019 lalu.

Membuat Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melaporkan Bupati Takalar ke KPK, jumat (25/9).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ahmad Syahirul Alim menjelaskan kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi guna melaporkan pengaduan ihwal keuangan Kabupaten Takalar.
Karena opini BPK justru menjelaskan posisi keuangan pemerintah Kabupaten Takalar tanggal 31 Desember 2019, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, dan arus kas.

Setelah BPK melakukan pemeriksaan keuangan ada beberapa catatan yang di keluarkan dan itu wajib ditindak lanjuti ke tingkat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor).

“kami dari Bakornas LKBHMI PB HMI meminta pimpinan komisi pemberantasan korupsi bisa mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten takalar,” tegas Irul sapaan akrabnya.

Berikut hasil temuan BPK RI:

– Pertanggungjawaban belanja UP/GU/TU oleh bendahara pengeluaran sekretariat daerah tidak sesuai ketentuan.

– Penyajian nilai investasi permanen pada badan usaha milik daerah (bumd) PT. BPRS surya sejati palleko, PT BPR Gerbang Masa Depan dan perusahan daerah Panranuangku tidak didukung dengan laporan keuangan yang telah di audit.

– Realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1.978.144.486,00 tidak sesuai ketentuan.

– Kelebihan pembayaran atas empat paket pekerjaan sebesar Rp. 225.265.680,79.

– Realisasi belanja atas pekerjaan peningkatan jalan beton yang bersumber dari DAK tidak sesuai ketentuan.

– Penerimaan dan pembayaran pokok pinjaman RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle sebesar Rp. 18.000.000.000,00, pembayaran bunga dan biaya kredit masing-masing sebesar Rp 84.791.666,00 dan Rp 113.075.000,00 tidak di anggarkan pada APBD dan tidak disajikan pada LKPD Pemkab Takalar. (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum03 Juni 2026 22:32
Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional ...
Daerah03 Juni 2026 20:43
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun Ekosistem Investasi ...
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...
Metro03 Juni 2026 20:21
Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang ola...