MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dalam rangka penegakan Peraturan Walikota dan protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi Covid-19 guna menghindari lonjakan angka positif corona serta mengkal munculnya klaster baru.
Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia melalui operasi yustisi di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar.
THM yang menjadi target razia kali yakni Portico Garage, Master Piece, Bunga, dan Enjoy. Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan bahwa boleh dikata memenuhi prokes tapi jumlah pengunjungnya melebihi yang telah disepakati.
Baca Juga :
“Karena yang disepakati misal kapasitasnya 100 untuk situasi normal maka 50 untuk selama pandemi, dengan syarat taat Prokes,” katanya saat konferensi pers di halaman Portico Garage Jl. Metro Tanjung Bunga No.2, Panambungan, Kec. Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam razia tersebut, ada tiga orang pengunjung yang ditemukan tak menggunakan masker dan langsung dirapid test. Bahkan kariawan Pizza e Birra yang dirazia juga ikut dirapid test dalam operasi tersebut.
“Untungnya yang kami temukan ini tidak reaktif,” tuturnya. Minggu, (27/9) dini hari.
Terkhusus cafe Portico Garage diberikan sanksi berupa teguran keras lantaran ada yang tak memenuhi standar Prokes.
“Apabila terbukti melanggar maka dia siap membayar maksimal Rp10 juta dendanya, dan bisa jadi ditutup,” tegasnya. (Alam)



Komentar