Bekuk Jaringan Narkotika Internasional, Pelaku Asal Tarakan Terancam Hukuman Seumur Hidup

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 03 Oktober 2020 19:58

Bekuk Jaringan Narkotika Internasional, Pelaku Asal Tarakan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Makassar,Trotoar.id- Seorang pria asal Tarakan, Kalimantan Utara berhasil diamankan tim ubur-ubur Satres Narkoba Polrestabes Makassar saat hendak melarikan diri pulang ke kampung halamannya.

Hal tersebut dibenarkan Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha bahwa pelaku diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pare-Pare pada Kamis (1/10).

Pelaku ini ditugaskan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Makassar, selain itu, kata Indra pelaku yang diketahui bernama Lalid alias Pacci (43) juga merupakan jaringan narkotika internasional.

“Jadi yang bersangkutan ini merupakan warga dari Tarakan memang sudah jaringan Internasional dan dia memang berniat edarkan sabu ini di Kota Makassar,”ungkap Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Sabtu (3/10).

Dari tangan (pelaku) Pacci, tim ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu kurang lebih 400 gram yang disimpan dikos-kosannya di Makassar.

“Kami melakukan pengeledaan di dalam rumah kostnya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 8 sachet besar yang kami perkirakan sekitar 400 gram. Pelaku ini melarikan diri, kita amankan di Parepare, dia mau kembali ke Tarakan,”lanjut Indra.

Dari hasil introgasi, Indra mengungkapkan pelaku ini sudah berada di Kota Makassar sejak September 2020 lalu, dan dikontrol oleh seseorang yang berada di Malaysia untuk mengedarkan sabu.

“Jadi yang bersangkutan tiba di Kota Makassar sekitar tanggal 12 September, jadi memang yang bersangkutan diarahkan oleh seseorang dari Malaysia karena bersangkutan ini dari Tarakan kemudian diarahkan untuk menjual di Kota Makassar ini,”jelasnya.

Ditambah lagi, Pacci (pelaku) juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Pacci (pelaku) kini diancam dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku baru keluar dari Lapas Tarakan. Acaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan seumur hidup,” pungkas Indra. (*/)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2026 23:03
PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Putriana, terus mengint...
Metro04 Mei 2026 18:50
TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta p...
Daerah04 Mei 2026 18:18
Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Senin (4/5/2026), berlangsung me...
Metro04 Mei 2026 17:12
Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat sinergi penanganan masalah sosial d...