Makassar,Trotoar.id- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel angkat bicara soal kisruh Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) Omnibus Law.
Menurutnya Undang-undang Cilaka yang disahkan DPR RI ini tidak mendasar dan tidak memihak kepada kaum buruh, pekerja serta pengangguran.
Sebab apa yang tertuang dalam Undang-undang Cilaka justru melemahkan kaum buruh, pekerja dan hanya memberi ruang kepada para tenaga kerja asing dan para investor asing.
Baca Juga :
Apalagi sikap para dewan perwakilan rakyat saat mengambil keputusan ini sangat mencederai nilai-nilai pancasilais dan Undang-undang dasar 1945.
Dilain sisi, Koordinator wilayah KSBSI Sulsel mengapresiasi tindakan tegas anggota dewan dari fraksi Demokrat yang memilih menolak pengesahan UU Cilaka Omnibus Law.
“Kami sangat apresiasi tindakan anggota dewan yang memilih keluar dari sidang paripurna karena menurut beliau sangat merugikan rakyat terkhusus kaum buruh di indonesia,” kata Andi Malanti.
Saat ini, ribuan massa yang tergabung dalam aliansi buruh dan mahasiswa tengah berada didepan gedung DPRD Sulsel menggelar aksi penolakan pengesahan UU Cilaka Omnibus Law. (Rin)



Komentar