Categories: HukumNews

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Makassar Mengutuk Polda Sulsel, Ini Alasannya

Makassar,Trotoar.id- Puluhan lembaga bantuan hukum kota makassar mengutuk tindakan yang dilakukan aparat kepolisian saat melakukan pengamanan massa demonstran perihal penolakan UU Cilaka Omnibus Law.

Pasalnya dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan demonstran dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh membuat puluhan lembaga yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar angkat bicara.

Dalam pernyataan sikapnya, seperti yang dilayangkan lembaga PBHI Sulsel, LBH Makassar, YLBHM, LBH Pers Makassar, LBH APIK Makassar, Permahi, LKBH Unsa, PPHAR, LBH AKS meminta Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak kekerasan aparat kepolisian kepada massa aksi.

Sebab, dalam pemantauan koalisi terhadap aksi demosntrasi serta pengaduan yang masuk, Polisi melakukan tindakan menyisir dan menangkap secara membabi-buta disertai dengan kekerasan memukul, menendang saat ditangkap dan diangkut oleh polisi tak terkecuali anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar.

Sejak pukul 22.20 Tanggal 8 September 2020 Koalisi bantuan hukum mendatangi Kantor Polrestabes Makassar untuk mencari informasi massa aksi dan warga yang dikabarkan hilang saat menyuarakan penolakan UU Cilaka Omnibus Law.

Dimana beberapa orang diantaranya sama sekali tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, sedangkan data yang didapatkan dari pihak Polrestabes Makassar setidaknya terdapat 250 orang yang ditangkap 77 diantaranya pelajar/usia anak.

Sebelumnya, koalisi mengajukan surat permintaan untuk membuka akses bantuan hukum, hingga Pukul 23.53 Koalisi  ditemui AKP Supriadi Anwar untuk merespon surat permohonan akses bantuan hukum.

Namun dilarang untuk menemui peserta aksi yang ditangkap dengan alasan hanya boleh didampingi setelah 1×24 jam karena masih dilakukan pendataan dan baru mendapatkan akses menemui mereka yang ditangkap pada Tanggal 9 September 2020 pukul 15.51 WITA.

“Dan saat itu mereka yang ditangkap dalam keadan luka-luka, lebam di wajah, mata, dan badan. Mereka Mengaku mendapatkan kekerasan saat penangkapan,”ungkap Abdul Azis Dumpa YLBHI LBH Makassar.

Beberapa anak dijemput orang tuanya dan keluarganya dilepaskan setelah membuat surat pernyataan bermaterai yang diserahkan kepada Pihak Kepolisian, dengan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan dan memastikan anak keluar dalam keadaan sehat.

“Anak mengaku bahwa sebelum ditangkap mereka tidak melakukan apa-apa, bahkan hanya duduk-duduk saja lalu tiba pihak kepolisian datang menangkap dan meninju tepat di bagian mata dan menangkap,”jelasnya.

Hingga Siaran Pers ini diterbitkan informasi yang diperoleh sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka 1 diantaranya Seorang Perempuan. Akan tetapi Tim Koalisi tetap tidak diberikan akses untuk bertemu dengan mereka.

Atas peristiwa tersebut Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Makassar menyatakan:

Pertama, dalam penanganan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Makassar kepolisan telah melanggar kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pihak kepolisan juga melanggar berbagai peraturan internal lembaganya sendiri diantaranya: Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelengaraan Pelayanan, Pengamanan, Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM serta Protap Kapolri nomor 1 Tahun 2010 tentang Penangulangan Anarki.

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, menghargai asas legalitas,menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan, sebagaimana diatur dalam Perkap No. 9 Tahun 2008 Pasal 13.

Aparat kepolisian dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu memperhatikan tindakan proporsional dan dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Perkap No. 9 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1.

Olehnya itu terduga pelaku pelanggaran yang ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh mengalami kekerasan, diseret, dipukul, diinjak, dilecehkan dan sebagainya.

Kedua, Tindakan yang dilakukan Kepolisian Polretabes Makassar tidak memberikan akses bantuan hukum bagi yang ditangkap, jelas bertentangan dengan KUHAP, melanggar UU 18/2003 tentang Advokat dan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik. Penghalang-halangan akses bantuan hukum ini diduga kuat, karena mereka yang ditangkap mengalami kekerasan atau penyiksaan saat proses penangkapan maupun di Kantor Polrestabes Makassar.

Ketiga, Kepolisian Polretabes Makassar melakukan kekerasan dan mengabaikan hak-hak anak yang ditangkap. Tindakan kepolisian tersebut telah melanggar ketentuan penangkapan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 30, UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 jam, ditempatkan dalam ruang khusus anak atau LPKS, serta wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.

Selanjutnya dalam Pasal 40 Ayat (1), polisi diwajibkan memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum. Di ayat (2) dalam hal pejabat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka penangkapan terhadap Anak batal demi hukum.

Kepolisian juga bertanggungjawab atas kekerasan fisik terhadap sejumlah anak yang diduga dilakukan oleh anggotanya. Kekerasan fisik terhadap anak melanggar hak anak atas perlindungan dan rasa aman, serta merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 80 dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Keempat, Penangkapan  yang melebihi waktu 1×24 Jam jelas merupakan perbuatan melawan hukum, sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia dan dengan tegas telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Alam)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

BPK Instruksikan Pembenahan Terhadap Tiga Temuan LHP

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

16 jam ago

DPRD Minta PT SCI Segera Lunasi Utang Ke PT Waskita Karya

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas…

16 jam ago

10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki…

19 jam ago

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong para kader PKK untuk…

19 jam ago

Sulsel Raih WTP Dengan Tiga Temuan dari LHP BPK

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

22 jam ago

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

2 hari ago

This website uses cookies.