Bawaslu Barru Menduga KPU Langgar Kode Etik dan Administrasi Pelaksanaan Pemilihan

Suriadi
Suriadi

Selasa, 17 November 2020 20:13

Surat bawaslu
Surat bawaslu

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten barru mengakui jika KPU Kabupaten Barru diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilihan dan juga diduga sebagai pelanggaran tata cara dan prosedur serta mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam tahapan penyelenggaraan

Hal itu tertuang dalam surat Bawaslu nomor 145/K.Bawaslu/SN-02/PM.06.02/XI/2020 perihal pemberitahuan status penanganan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru. 

“Iya benar bunyi surat kami seperti itu, dan kami menduga jika KPU melakukan pelanggaran etik dan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam tahapan penyelenggaraan,” Kata Muhammad Nur Alim saat di hubungi via telepon selulernya, selasa 17 November 2020. 

Nur Alim juga mengatakan jika dirinya telah melihat surat pemberhentian Aska M yang dikeluarkan oleh Karo SDM Polda Sulsel atas nama Kapolda Sulsel, dan bukan Sk Pemberhentian yang diterbitkan oleh Kapolri yang sehari sebelum KPU memplenokan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020. 

“Ada Surat pemberhentiannya dari Polda Sulsel yang ditandatangani oleh Kabiro SDM Polda Sulsel atas nama kapolda, dan bukan SK Pemberhentian dari Kapolri,” Tambah Nur Alim 

Saat ditanya apakah SK pemberhentian tersebut bertentangan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2011 pasal 17 huruf b, dirinya mengarahkan pertanyaan tersebut ke KPU, sebab Bawaslu ditegaskan melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU baik etika, dan administrasi pencalonan

Sehingga dia mengaku mengenai apakah membuktikan hal itu salah atau tidak menunggu keputusan DKPP sebab hal ini dikatakan telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan penyelnggara Pemilu (DKPP) dan akan disandang. 

Perlu diketahui dalam dalam tahapan pencalonan khususnya pada prosedur pendaftaran calon diatur dalam PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 

Pada pasal 69 ayat 1 PKPU 3 tahun 2017, dijelaskan Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara dalam Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2011 pasal 17 huruf b yang mengatur pengunduran diri anggota yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada ditandatangani oleh:

a.   Presiden Republik Indonesia berdasarkan permohonan dari Kapolri, bagi Pati Polri dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol);

b.           Kapolri, bagi perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol)

c.           As SDM Kapolri, bagi Pama Polri, dan Brigadir Polri yang bertugas di Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri; dan

d.             Kapolda, bagi brigadir Polri yang bertugas di Satwil.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Agustus 2026 15:16
BBNKB dan PBBKB Tak Naik, Prof Marsuki: Pilihan Rasional Jaga Daya Beli Masyarakat
MAKASSAR — Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan...
Daerah29 Agustus 2026 14:20
Tak Punya Latar Belakang Kuliner, Halim Bangun Kapurung Al Fazza dan Buka Lapangan Kerja di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.idTrotoar.id — Tidak memiliki pengalaman memasak maupun latar belakang bisnis bukan alasan bagi Halim untuk mengurungkan niat menjad...
Metro29 Agustus 2026 12:23
Gubernur Andi Sudirman Kick Off Piala Gubernur Sulsel 2026, Rp500 Juta Diperebutkan
PAREPARE, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi membuka Piala Gubernur Sulsel 2026 di Stadion Gelora B.J. Habibie, Kot...
Daerah28 Agustus 2026 22:23
KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id — Sebuah produk kuliner tak pernah benar-benar lahir dari satu tangan. Di balik seporsi kue yang sampai ke meja pelanggan, ada pe...