TROTOAR.ID, MAKASSAR — Juru bicara Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fauzi Andi Wawo mengungkapkan pertemuan dan ekspose pembangunan gedung twin tower yang digelar di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Rabu Malam 18 November 2020, belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sebab kata dia dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi dan Perseroda belum secara detail menjelaskan ke para Pimpinan AKD yang diundang dalam pertemuan tersebut menjelaskan skema pembayaran dan model kerjasama yang dijalin Perseroda, pemprov Sulsel dengan PT Waskita Karya

Pertemua yang dirangkaikan dengan makan malam juga diisi dengan penejlasan organisasi perangkat Daerah dan Perseroda dalam menjelaskan model pembangunan dan pemanfaatan gedung kembar di kawasan CPI tersebut
Baca Juga :
“Pertemuan semalam kami belum mendapatkan penjelasan detail metode dan skema pembayaran dan model kerjasama yang dilakukan perseroda Pemprov sulsel bersama dengan PT Waskita Karya,” jelasnya.
Sehingga dia menganggap pertemuan semalam cuma seremonial namun hasil yang diharapkan tidak dapat dicapai dalam pertemuan tersebut, sebab sejumlah fraksi berharap ada kejelasan sistem kerja sama dan metode pelunasan utang yang akan di ikul perseroda yang merupakan Badan Usaha Milik daerah Provinsi Sulawesi selatan
Apalagi bagunan tersebut berdiri diatas lahan yang merupakan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menurutnya perlu penjelasan detail oleh pemerintah, apakah lahan milik pemprov di CPI akan menjadi jaminan untuk pembangunan atau bagaimana

“Tidak jeas penjelasan semalam, mereka vuma menyampaikan pembangunan gedung Twin Tower tidak menggunakan APBD, namun kami ingin kepastian model kerjasama dan model pelunasan utang nantinya,” Jelasnya
Dikatakan, jika pemprov Sulsel bersama dengan perseroda menawarkan pertemuan jika hal itu akan dibahas ulang bersama dengan komisi di DPRD, namun pertemuan tersebut nantinya akan bersifat tertutup, sehingga kami menganggap hal itu akan menjadi bias kedepannya.
Fraksi PKB juga tidak ingin , aset pemerintah jadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman, sebab hal itu tegas dilarang dalam peraturan Menteri dalam negeri pasal 4 aya2 permendagri 19 tahun 2016, dan juga PKB tidak ingin pembangunan gedung Twin Tower akan berkonsekuensi hukum di kemudian hari.
“Kita mau semuanya jelas, jangan nanti ada apa-apanya larinya kembali ke kami, contohnya saat ini odel kerja sama dan pembayaran utang tidak jelas kita yang disoroti publik dianggap tidak dilibatkan atau apalah.” ulasnya
Pada pertemuan semalam, Direktur Perseroda Taufik Fachruddin yang juga adik ipar dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyebutkan, jika pembangunan twin tower dan pelunasan utan tidak akan membebani APBD.
Dia menyebutkan jika 30 persen bangunan Twin Tower nantinya akan digunakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan dan pemerinta Provinsi Sulawesi Selatan beserta dengan OPD.
“Kemungkinan DPRD mendapat jatah lima lantai dari gedung tersebut,” singkat Taufik Fachruddin Adik Ipar NUrdin Abdullah.
Dia juga menyebutkan jika pada gedung tersebut juga nantinya akan berdiri bisnis yang akan dikelola perseroda berupa perhotelan, restoran, hingga Rumah Sakit , yang menurutnya dari hasil pengolahan tersebut akan mampu membayar utang yang didapatkan dari PT Waskita Karya.
“Berdasarkan kalkulasi bisnis, katanya, 70 persen bangunan yang digunakan untuk bisnis berupa hotel, mall, restoran, dan rumah sakit, sangat menguntungkan dan bisa membiayai pengembalian anggaran biaya pembangunan sebesar Rp 1.9 triliun dan bunganya.,” Klaimnya. (upi)



Komentar