Barang Bukti Hasil Perkara Kembali di Musnahkan Kejari Makassar, Apa Saja Itu?

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 19 November 2020 21:04

Barang Bukti Hasil Perkara Kembali di Musnahkan Kejari Makassar, Apa Saja Itu?

Makassar,Trotoar.id- Kejaksaan Negeri Makassar kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang rutin dilaksanakan tiap tahunnya, Kamis (19/11).

Sebanyak 161 barang bukti hasil perkara yang telah putus inkrah sejak bulan Mei hingga September 2020 dimusnahkan diantaranya Narkotika.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari kepada wartawan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti. Merupakan tindak lanjut dari suatu proses perkara.

Mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan. Dimana Kejaksaan sebagai eksekutor yang menindaklanjuti dengan pemusnahan, Sehingga proses penanganan perkara tersebut tuntas.

“Ini barang bukti yang dimusnahkan sudah  putus dan inkrah dari bulan Mei sampai September 2020. Ada 161 perkara,” kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari.

Lebih lanjut Andi Sundari menerangkan jenis kejahatan yang paling menonjol dalam kegiatan pemusnahan barang bukti adalah penyalahgunaan Narkotika. 

“80 persen perkara yang kami tangani  adalah kasus narkotika. Artinya peredaran narkotika  khususnya di kota Makassar cukup besar, “ungkapnya.

Andi Sundari berasumsi bahwa besarnya jumlah perkara narkotika yang ditangani pihaknya ditengarai akses masuk di kota Makassar dalam peredaran narkotika sangat mudah.

“Terlalu banyak lobang – lobang, pintu masuk peredaran narkoba peredaran di kota Makassar. Mudah-mudahan keluarga kita, teman – teman kita terhindar dari itu semua, “harapnya menambahkan.

Adapun barang bukti jenis narkotika yang musnahkan, yakni,  Sabu 1 kilogram, 102, 4578 gram. Ganja 1 kilogram, 453, 8746 gram. Ekstasi, 32 butir. Tembakau sintetis, 2,3 Kilogram.

Kemudian timbangan 25 buah. Korek 40 buah. Handphone, 23 unit. Selanjutnya senjata tajam, seperti, Badik 21 buah, parang 7 buah, anak panah 89 buah, ketapel/pelontar 34 buah, pisau dan lainnya 20 buah.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara  dihancurkan menggunaian mesin pemusnah narkoba milik Badan Narkotika Nasional.

Selain itu, Proses pemusnahan barang bukti lainnya berupa senjata tajam seperti badik, pisau, anak panah, ketapel atau pelontar di potong menggunakan gurinda. (*/Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga11 Juni 2026 23:54
Piala Dunia 2026: Format Terbesar Sepanjang Sejarah, Jadwal Padat dan Taruhan Global
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi merilis jadwal lengkap Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung selama lebih dari satu b...
Metro11 Juni 2026 23:35
Pemkot Makassar Perkuat UMKM Lewat KUR, PKL Hasil Penataan Kota Difasilitasi Akses Modal
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat melalui per...
Internasional11 Juni 2026 23:24
Pembukaan Piala Dunia 2026: Megah, Sarat Pesan, dan Penuh Taruhan Global
MEXICO, Trotoar.id – Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan seremoni pembukaan yang bukan sekadar pertunjukan hiburan, melainkan panggung unjuk kekua...
Daerah11 Juni 2026 23:04
Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
JAKARTA, TROTOAR ID — Prestasi di tingkat nasional kembali ditorehkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melalui penghargaan...