Makassar,Trotoar.id- Peredaran pupuk organik cair merek biotani plus yang diduga memakai izin produksi (deptan) dan izin edar milik pupuk biota plus ke masyarakat petani menuai persoalan.
Berawal saat pemilik perusahaan produksi pupuk organik cair merek biota plus mendapatkan informasi dari rekan-rekan yang melihat iklan pupuk di media sosial mirip dengan pupuk buatannya.
Mendengar hal tersebut, pemilik yang bernama Taufiq kaget setelah menelusuri bukti yang dipasarkan lewat medsos. Dimana pada botol produk pupuk yang dimaksud tertera izin Deptan pupuk miliknya.
Baca Juga :
“Jadi Allah memperlihatkan saya kelakuan Ali lewat medsos. Akhirnya, saya tanya langsung ke dia (Ali) terkait apa yang telah ia lakukan itu. Tapi dia menyangkal saat itu dan saya pun masih menoleransi perbuatannya karena pertimbangan hubungan emosional sebelumnya yang terbangun,” kata Taufik.
Akan tetapi belakangan mencuat, saat Taufik yang merupakan pemilik dari perusahaan produksi pupuk organik cair milik biota plus PT. TRI HARMONI ABADI mengetahui kabar yang membuat dirinya kesal.
Sebab bekas rekannya itu (Ali) mengerjakan sebuah proyek pengadaan pupuk dari Kementerian Pertanian (kementan) yang nilainya miliaran rupiah di daerah Konawe, Sulawesi Tenggara dan juga di Kabupaten Gowa, Sulsel sesuai informasi yang ia dapatkan dari rekannya yang lain, Miftah.
“Di Konawe itu pengadaan pupuk dari Kementan yang ia kerjakan. Kalau di gowa lebih jelasnya tanyakan ke Pak Miftah,” terang Taufik.
Taufik mengungkapkan sebenarnya tak ada niat ingin melaporkan mantan rekannya itu (Ali) ke Polrestabes Makassar. Namun, karena pertimbangan menjaga harga diri, ia melakukan hal demikian meski hingga saat ini kasus yang ia laporkan itu tak ada progres.
“Jadi sekitar 5 tahunan atau sejak 2015 hingga Agustus 2020, dia (Ali) kerja ilegal yah. Saya harap kasus peredaran ilegal pupuk organik cair ini bisa ada kepastian hukum. Tidak ada damai dalam kasus ini. Ini soal harga diri dan bukti-buktinya cukup jelas,” jelas Taufik sembari mengatakan kasus tersebut ia laporkan ke Polrestabes Makassar setahun lalu.
Dari informasi yang berhasil didapati, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel kabarnya telah menurunkan tim guna menyelidiki kasus produksi hingga peredaran pupuk organik cair merek biotani plus.
Produksi hingga peredaran pupuk organik cair merek biotani plus ke masyarakat petani yang diduga menggunakan izin pupuk organik cair merek biota plus tersebut, kabarnya terjadi sejak tahun 2015 hingga Agustus 2020.
“Insya Allah segera kita selidiki,” singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus polda sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri. (*/Rin)
Komentar