TROTOAR.ID, Makassar – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Makassar digelar dengan membahas mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dam Belanja Daerah (RAPBD) yang bertema “Menciptakan ekonomi hijau, infrastruktur berkelanjutan dan peningkatan sumber daya yang inklusif.”
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Mario David mengatakan bahwa RAPBD 2021 yang terdiri atas Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp3,92 triliun lebih dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp4,22 triliun lebih.
“Mengalami defisit sebesar Rp298,32 miliar lebih yang ditutupi melalui Pembiayaan Netto. Pembiayaan tersebut direncanakan terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp303,32 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp5 miliar,” ujarnya Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem ini.
Baca Juga :
RAPBD 2021 keseluruhannya, kata David, direncanakan sebesar Rp4,22 triliun lebih, jika dibandingkan dengan APBD Pokok Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan sebesar Rp4,21 triliun lebih, maka terdapat kenaikan sebesar Rp. 8,96 miliar lebih atau naik sebesar 0,21%.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terdiri atas 51 mendapat alokasi anggaran, maka Dinas Pendidikan mendapatkan alokasi anggaran terbesar dengan alokasi sebesar Rp929,01 miliar lebih atau 22%.
Kemudian disusul oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp813,86 miliar lebih atau 19,27% dari total Belanja Daerah.
Pertama, kata dia, Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp. 3,92 trilun lebih, terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, Pendapatan Transfer Antar Daerah, Pendapatan Hibah, Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana Pendapatan Daerah tersebut dikelola oleh 25 SKPD, dan 7 Perusahaan Daerah.
Kedua, sambungnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, keseluruhannya direncanakan sebesar Rp4,22 triliun lebih, yang terdiri Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Ketiga, lanjut david, untuk Dana Perimbangan yang merupakan Dana Transfer Pemerintah Pusat baik Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus maupun Dana Insentif Daerah, untuk tahun 2021 direncanakan sebesar Rp1,78 triliun lebih.
“Di rancangan 2021 terdapat perubahan postur APBD terutama pada komponen Belanja Daerah yang tidak lagi mengenal Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung namun menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer,” ungkap David.
(Al/Hms)




Komentar