TROTOAR.ID, Makassar – Dalam rilis yang keluarkan oleh Humas Pemeritah Kota Makassar yang disebar melalui Grup WhatsApp, tertulis Pj Walikota Prof Rudy menerangkan bahwa lahan salah satu kantor lurah di Pulau Lae-lae diklaim oleh pihak lain.
Dalam rilis itu, pihaknya juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk selanjutnya akan dibawa ke pengadilan.
“Memang betul ada lahan kantor lurah kita di Pulau Lae-Lae yang katanya punya salah satu oknum. Saat ini kita siapkan dulu dokumen serta bukti pendukung lainnya. Jika semuanya telah rampung, Pemkot siap menempuh jalur hukum,” tegas Rudy dalam rilis tersebut. Minggu, (29/11/2020).
Baca Juga :
Namun hal itu dibantah oleh Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi C, Fasruddin Rusli.
Anggota Dewan dari Fraksi PPP itu meluruskan bahwa bukan Kantor Lurah di Pulau Lae-lae yang bermasalah tapi Kantor Lurah Maricaya Baru di Kecamatan Makassar
“Bukan Kantor Lurah Lae-lae tapi Kantor Lurah Maricaya Baru, tolong diperbaiki,” katanya kepada Jurnalis Trotoar. Minggu, (29/11/2020)
Ia menjelaskan bahwa kantor Lurah Maricaya Baru ada yang klaim sebagai pemilik lahan tempat berdirinya kantor lurah tersebut. “Sehingga kantor lurah kami itu ngontrak, di sampingnya ada ruko yang disewa,” bebernya.
Untuk proses hukum nya sendiri sudah berjalan dan masuk di pengadilan. “Tapi sepertinya kita kalah di pengadilan sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan haruskan ada kantor, makanya kantor lurah kita sewakan untuk menjalankan roda pemerintahan,” tutupnya.
(Al/Hms)




Komentar