TROTOAR.ID, Makassar – Sekitar 80 orang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel bersama warga dari Kodingareng Makassar menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo, Kec. Panakkukang Kota Makassar. Senin, (30/11/2020).
Aksi tersebut alam rangka menuntut Revisi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan meminta agar dihapus zona tambang pasir laut, hal itu diungkapkan oleh Aswan Sufitra selaku Kordinator Lapangan.
Para pendemo melakukan orasi secara bergantian dan membentangkan spanduk/pamflet yang bertuliskan:
- Revisi RZWP3K Hapus Zona Tambang Pasir Laut.
- Perempuan Kodingareng Tolak Tambang Pasir Laut.
- Cabut Izin Tambang Pasir di Wilayah Tangkap Nelayan.
- Lindungi Wilayah Tangkap Nelayan.
- Makassar Tolak Reklamasi.
- Revisi Perda RZWP3K.
- Melindungi Kodingareng Menyelamatkan Warga Makassar.
- Hentikan Reklamasi MNP (Makassar New Port)
Baca Juga :
Sementara itu mereka meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Sulsel untuk mencabut peraturan daerah RZWP3K.
“Keminta kepada Ketua DPRD Provinsi Sulsel agar mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang selama ini dialami oleh masyarakat pulau Kodingareng,” kata Aswan Sufitra.
Massa aksi diterima aspirasinya oleh H. Ahmad selaku staf penerima aspirasi bersama Abd. Latif.
“Untuk mencabut peraturan masalah ini sangat susah, dan untuk selanjutnya kami akan coba tanyakan kepada Gubernur Sulsel terkait masalah Perda perizinan tambang yang ada di Kodingareng. Kami akan buatkan surat permohonan agar masalah pencabutan izin RZWP3K dan memberikan kepada Gubernur Sulsel,” kata H. Ahmad.
Massa memberikan 14 rangkap pernyataan sikap kepada staf penerima aspirasi untuk di tandatangani. (Al/*)




Komentar