MAKASSAR, TROTOAR.ID — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola aset daerah dan kebijakan fiskal yang berkeadilan dalam pemandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
NasDem menilai kedua Ranperda tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat fondasi pemerintahan daerah, mulai dari efektivitas pengelolaan aset, peningkatan kapasitas fiskal, hingga percepatan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, fraksi ini mengingatkan bahwa pembahasan Ranperda berlangsung di tengah tekanan ekonomi global yang berdampak langsung ke daerah.
Baca Juga :
Melemahnya nilai tukar rupiah, fluktuasi harga komoditas, serta ketidakpastian geopolitik dinilai turut menekan daya beli masyarakat, keberlangsungan usaha, hingga kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Situasi ini menuntut kehati-hatian dan ketepatan dalam merumuskan kebijakan, termasuk dalam pengelolaan aset dan penarikan pajak daerah,” tegas Fraksi NasDem.
Dalam Ranperda pengelolaan barang milik daerah, NasDem menyoroti masih banyaknya aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Aset berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan dinas dinilai belum memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pelayanan publik.
Fraksi NasDem mendorong pemerintah provinsi untuk:
memperkuat sistem inventarisasi aset berbasis digital dan terintegrasi,
memastikan kejelasan status hukum seluruh aset,
mengembangkan skema kerja sama pemanfaatan yang transparan,
serta meningkatkan kontribusi aset terhadap PAD.
Selain itu, audit berkala terhadap aset strategis juga dinilai penting guna mencegah potensi kehilangan, sengketa, maupun penguasaan oleh pihak lain.
NasDem juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Pengawasan internal melalui Inspektorat perlu dioptimalkan, termasuk penerapan sistem monitoring berbasis teknologi informasi.
Digitalisasi pengelolaan aset disebut sebagai langkah krusial untuk memastikan data lebih akurat, meminimalisir kebocoran, serta mempercepat pelayanan administrasi.
Di sisi lain, percepatan sertifikasi aset terutama tanah dan bangunan menjadi perhatian serius guna memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik di masa mendatang.
Sementara dalam Ranperda pajak dan retribusi daerah, Fraksi NasDem menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM, petani, nelayan, dan kelompok berpenghasilan rendah.
Setiap kebijakan penyesuaian tarif diminta melalui kajian komprehensif, analisis dampak ekonomi, serta konsultasi publik yang memadai.
NasDem juga menilai peningkatan penerimaan daerah tidak cukup hanya mengandalkan kenaikan tarif, melainkan harus melalui:
perluasan basis pajak,
peningkatan kepatuhan wajib pajak,
penyederhanaan prosedur,
serta digitalisasi sistem pembayaran.
Fraksi NasDem turut menyoroti pentingnya transparansi penggunaan pajak dan retribusi.
Masyarakat, kata mereka, harus merasakan langsung manfaat dari pajak yang dibayarkan melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Selain itu, regulasi pajak daerah juga diminta tetap menjaga iklim investasi. Kebijakan fiskal harus memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang dapat menghambat pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Di akhir pandangannya, Fraksi NasDem menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut harus menjadi instrumen reformasi tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan pada prinsipnya menerima dan mendukung pembahasan lanjutan terhadap kedua Ranperda dimaksud.




Komentar