TROTOAR.ID, Jakarta – Pemerintah memberlakukan syarat baru bagi penumpang yang mau menggunakan semua moda transportasi umum, baik pesawat ataupun kapal laut.
Syarat baru tersebut adalah diwajibkannya penumpang menunjukkan hasil swab antigen negatif sebelum bepergian.
Kebijakan ini diberlakukan setelah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mewajibkan penumpang semua moda transportasi menunjukkan hasil swab antigen negatif.Kewajiban ini berlaku mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021.
Baca Juga :
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku nasional, termasuk orang yang akan ke Jakarta.
Mereka yang sudah membeli tiket untuk 18 Desember 2020-8 Januari 2021, wajib menyertakan hasil swab antigen.
Kebijakan ini untuk menekan angka corona meski ada libur Natal dan Tahun Baru.
“Wajib menyertakan hasil test rapid antigen. Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu,” kata dia.
Kata Syafrin, kebijakan ini juga berlaku bagi angkutan kapal yang bergerak antarkota, antarprovinsi.




Komentar