ACC Sayangkan Kinerja Kejari Bulukumba dalam Penanganan Kasus Korupsi Kapal 30 GT

Suriadi
Suriadi

Rabu, 23 Desember 2020 20:15

Ilustrasi uang. (Int)
Ilustrasi uang. (Int)

TROTOAR.ID, Bulukumba – Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba yang hingga saat ini belum juga menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perikanan 30 GT yang menggunakan anggaran tahun 2012 sebesar Rp2,4 miliar.

“Dugaan perbuatan melanggar hukumnya juga saya kira cukup jelas karena hingga saat ini kapal yang dimaksud tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan seharusnya kasus ini sudah disidangkan karena sudah cukup lama bayangkan dari tahun 2013 ditangani sampai detik ini belum rampung padahal penyidik dan penuntut itu mereka (Kejari Bulukumba) juga. Kan aneh,” ucap Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi dimintai tanggapannya via telepon, Rabu (23/12/2020).

Ia berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera mengevaluasi kinerja Kejari Bulukumba yang diduga bermain-main dan tidak komitmen dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal yang telah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.

“Kami juga sangat sesalkan sikap penyidik yang tidak menahan tersangka dalam kasus ini dan segera melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor. Kalau alasan seorang tersangka masih buron itu kan tidak menghalangi perampungan berkas tersangka lainnya karena berkasnya terpisah (splitsing). Perbuatannya melawan hukumnya berbeda,” terang Kadir.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelkam Kejari Bulukumba, Yusran membenarkan jika dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT di Kabupaten Bulukumba yang menggunakan anggaran senilai Rp2,1 miliar itu telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing M. Sabir dan Arifuddin.

Meski keduanya telah lama menyandang status tersangka, namun pihak penyidik hingga saat ini dikabarkan belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya. Satu diantaranya bahkan dikabarkan hingga saat ini masih berstatus buronan. 

“Tersangkanya dua orang. Silahkan detailnya ke Kasi Pidsus saja,” singkat Yusran.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba ini bergulir sejak tahun 2013 silam.

Dari hasil penyidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal tersebut, tim penyidik Kejari Bulukumba menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga kapal tidak dapat difungsikan. 

Alhasil dari penyidikan mendalam, penyidik menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp300 juta dari total penggunaan anggaran senilai Rp2,1 miliar. (Thamrin)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional29 Juli 2026 20:06
Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama
PANAMA, Trotoar.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra bangsa di kancah internasional. Herson Rasyha Wilajaya (14), siswa SMP IT Al Bir...
Metro29 Juli 2026 19:59
Wali Kota Munafri Sambut Rakernas BAMAGNAS V, Tegaskan Makassar Kota Toleran dan Terbuka
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjaga kerukunan umat beraga...
Parlemen29 Juli 2026 19:56
SiAKSES Ubah Layanan Keuangan DPRD Makassar, Notifikasi Hak Anggota Dewan Kini Masuk ke WhatsApp dalam Hitungan Detik
MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar menghadirkan inovasi digital dalam pengelolaan keuangan melalui Sistem Akuntabilitas dan Trans...
Pendidikan29 Juli 2026 16:46
PKG di SDI Bangkowa Jangkau 51 Siswa, Puskesmas Batumalonro Perkuat Skrining Kesehatan Anak dan Edukasi Imunisasi
GOWA, Trotoar.id– UPT Puskesmas Batumalonro terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi anak usia sekolah sebag...