TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Andi Latif dari jabatannya
Putusan pemberhentian tersebut di lakukan DKPP melalui rapat pleno hasil sidang yang dilakukan DKPP terhadap penyelenggara tingkat Bawaslu
Sanksi pberhentian dijatuhkan setelah Abdul Latif Idris selaku teradu dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, ayat 3 huruf a dan c.
Kemudian, melanggar Pasal 7 ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu,” Ida Budhiati dalam keterangan resminya
Ida menjelaskan pemecatan terhadap Abdul Latief karena sampai saat ini ia yangbersangkytanasih menduduki jabatan sebagai direktur pada Perusahaan CV Fathir Ali
Hal itu juga terungkap pada sidang DKPP dan dikuatkan oleh Kepala bagian hukum perusahaan tersebut yang bersangkutan tercatat masih sebagai pimpinan perusahaan
“Surat keterangan tersebut sesuai dengan akta pendirian CV. Fathir Ali yang terdaftar di Pemkab Luwu. Alasan Teradu telah mengundurkan diri dan memberikan kuasa kepada Suarman tidak didukung dokumen perubahan akta notaris CV. Fathir Ali,” jelas Ida.
Ida menjelaskan seharusnya setelah ditetapkan ditetapkan senagai komisioner
Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu wajib mengundurkan diri dari jabatan badan usaha milik negara maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.
Menurut Ida, rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” jelas Ida.




Komentar