TROTOAR.ID — Menteri Koordinator Politik hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan dan menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Ormas Pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut di bubarkan oleh Pemerintah berdasarkan keputusan pemerintah, sehingga Keberadaan FPI saat ini telah menjadi organisasi Ilegal
“Saat ini pemerintah melarang FPI Melakukan aktivitas bahkan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).
Baca Juga :
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Mantan Ketua Hakim MK juga mengaku keputusan pembubaran FPI mengacu pada putusan MK No.82.PUU 11 tahun 2013, per tanggal 23 Desember 2014, maka FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Hingga disebutkan jika FPI Sebagai organisasi FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya
Diketahui Pembubaran FPI sebagai Ormas setelah peristiwa penembakan yang mengakibatkan enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab tewas tertembak di kilometer 50 Top Cikampek. (***)
Komentar