TROTOAR.ID, Makassar – Dalam bertugas tentunya kepolisian memiliki aturan disiplinnya sendiri, serta mendapat pengawasan internal dan eksternal, tak terkecuali Polda Sulsel.
Pada Tahun 2020 tidak sedikit aparat kepolisian di Sulsel yang mendapat sanksi akibat pelanggaran-pelanggaran tertentu, bahkan pengingkaran atas tugasnya. Hal ini disampaikan dalam rilis akhir tahun Polda Sulsel.
Pengawasan internal secara struktural dilakukan oleh Itwasda, Bid Propam dan Bidkum Polda Sulsel terkait Administrasi, Disiplin, Etika Profesi dan Tindak Pidana oleh oknum Polri, pengawasan fungsional untuk kontrol penyidikan dilakukan oleh Pengawas Penyidik.
Baca Juga :
Sementara Pengawasan Eksternal oleh lembaga-lembaga negara yang independen seperti, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni, KontraS, YLBHI, IPW, dan ICW.
“Walaupun pembinaan oleh pimpinan di semua level organisasi kepolisian terus dilakukan, namun terhadap anggota polisi yang melanggar disiplin, kode etik, maupun pidana secara tegas tetap diberikan sanksi,” kata Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Drs. Halim Pagarra, MH, di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (30/12/2020).
Pimpinan Polda Sulsel mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2020 pada periode Januari sampai Desember, setidaknya pelanggaran disiplin mencapai 325 kasus, tetapi hanya 279 yang dapat selesai hingga saat ini, sehingga masih 46 kasus polisi yang belum selesai.
Merdisyam juga membeberkan terkait pelanggaran kode etik ada 111 orang, dan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebanyak 11 orang dengan rincian 6 orang desersi atau pengingkaran tugas tanpa permisi, 2 orang terjerat kasus narkoba, 1 orang terjaring kasus pembunuhan yang secara inkracht/sah, 1 orang terbukti melakukan perselingkuhan, dan 1 orang terlibat dalam kasus penggelapan. (Lt)




Komentar