Impunitas Bagi Pelaku Kekerasan Seksual dan Pelanggaran HAM oleh Negara
Rezky melanjutkan bahwa aturan pidana kekerasan seksual yang berlaku dan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, belum memadai untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Ia melihat ini adalah kekosongan perlindungan hukum dari kekerasan seksual melanggengkan impunitas pelaku. Sementara, jaminan atas prinsip non diskriminasi dan kesetaraan substantif bagi perempuan diwujudkan dalam segala upaya negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.
“Sebaliknya, abainya negara dalam perlindungan HAM yang berakibat pada pengurangan penikmatan atau penggunaan atas HAM bagi perempuan adalah bentuk diskriminasi. Pengabaian (exclusion) pada pemenuhan hak atas rasa aman dari kekerasan seksual terwujud dalam tindakan negara yang menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS),” ujarnya. (Lt)




Komentar