TROTOAR.ID, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat kekerasan aparat yang tak kunjung usai, khususnya yang terjadi di Sulsel sepanjang tahun 2020.
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir mengatakan bahwa Institusi Kepolisian sebagai lembaga negara yang memikul kewajiban menjamin terpenuhi dan terlindunginya HAM dalam penegakan hukum. Hal ini melahirkan upaya-upaya reformasi di internalnya kepolisian.
Lanjut kata Haedir sapaannya, salah satunya dengan lahirnya Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, dengan menekankan prinsip penegakan hukum oleh Polri yaitu legalitas, nesesitas dan proporsionalitas
Tetapi sejauh ini, kata Haedir, aparat kepolisian masih selalu menggunakan praktik-praktik kekerasan dalam proses penegakan hukum. Dilihat dari eskalasinya serta jumlah korbannya yang kian meningkat.
LBH Makassar mencatat, dari bulan Januari hingga Desember 2020, pihaknya telah menerima 20 permohonan atau pengaduan yang berkaitan dengan Hak Sipil dan Politik.
“Sepanjang 2020. Tercatat 13 peristiwa berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dengan jumlah korban sebanyak 361 orang,” kata Haedir kepada media, Jum’at (1/1/2021).
Ia menambahkan, dari 13 peristiwa; 5 kasus kekerasan saat pengamanan/penangkapan dalam aksi unjuk rasa; 4 kasus berkaitan dengan penggunaan senjata api; 1 kasus dugaan kekerasan di dalam sel tahanan; 3 kasus dengan penangkapan.
“Dari 13 peristiwa tersebut, dua orang korban diantaranya meninggal dunia, yaitu peristiwa ‘Penembakan Berdarah’ yang terjadi pada bulan Agustus 2020 di Kelurahan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, yang menyebabkan Anjasmara (23), dan Mursalim yang meninggal di dalam sel tahanan Polres Sidrap, sementara ratusan korban kekerasan lainnya mengalami luka fisik,” beber Haedir dalam catatan akhir tahunnya. (Sr/Lt)




Komentar