TROTOAR.ID, Sinjai – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, MW (30), mengaku persoalan yang dihadapinya beberapa waktu lalu merupakan cobaan bagi dirinya.
MW mengakui jika kasus yang menjeratnya telah diselesaikan secara kekeluargaan pada Bulan Agustus 2020 yang lalu
“Iya, ini sudah lama selesai. Saya dengan pelapor sudah menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata dia lewat sambungan telepon kepada Trotoar. Sabtu (2/1/2021).
Baca Juga :
Ia juga membenarkan bahwa laporan pelapor di Polres Sinjai telah dicabut pada bulan Agustus lalu, “Iya, cobaan bagi saya,” akui dia.
Lalu pada tanggal 17 November 2020 lalu, Reskrim Polres Sinjai mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor : A.3/22/XI/2020/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai selaku Penuntut Umum.
Sementara telah ada proses perdamaian pelapor dan terlapor pada bulan Agustus kemudian kepolisian mengeluarkan SPDP pada Tanggal 17 November 2020.
Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisial MW (30) dalam kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan kepada korban/pelapor diinisialkan AK (33), telah dicabut. Meski hingga saat ini polisi belum membuat SP3.
“Korban/pelapor mencabut laporanya dan telah membuat pernyataan damai antara kedua belah pihak. Ke Kantor saja (Mapolres Sinjai) ada berkasnya saya simpan di ruangan,” kata dia via telepon ke Trotoar. Sabtu, (2/1/2021). (Lt/Sp)



Komentar