Wakil Bupati Jeneponto Laporkan Jurnalis Kabar News ke Polisi, AJI Angkat Suara

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 03 Januari 2021 22:39

Sebuah tulisan dan ID Card Jurnalis diletakan di atas sebuah spanduk, tanda protes terhadap kriminalisasi jurnalis. (Ist/Int)
Sebuah tulisan dan ID Card Jurnalis diletakan di atas sebuah spanduk, tanda protes terhadap kriminalisasi jurnalis. (Ist/Int)

TROTOAR.ID, Jeneponto – Jurnalis Kabar News yang bertugas di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, atas nama Akbar Razak dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020).

Hal ini bermula atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) di Grup Facebook, SURAT (Suara Rakyat Turatea).

Akbar Razak dilaporkan oleh Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT.

“Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoax) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memposting berita dengan judul ‘Tidak Terima Lurah Dicopot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto’ melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea),” bunyi laporan Paris Yasir.

Respons Pimred Kabar News

Azis Kuba selaku Pemimpin Redaksi (Pimred) Kabar News, menyayangkan sikap Wakil Bupati Jeneponto yang melaporkan jurnalisnya. 

“Karena sebelumnya sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari informasi yang keliru dengan judul berita ‘Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga’,” bunyi keterangan Azis Kuba di media.

Baca Juga  Eks Kepala BIN dan Wakil Ketua DPR Jadi Saksi Pernikahan Abu Janda dengan Adat Jawa, Ini Sosok Istrinya

“Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber,” kata Azis Kuba.

Berita klarifikasi itu juga ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq.

“Humas dihubungi langsung oleh Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya, ” katanya.

Dia menjelaskan, untuk melaporkan jurnalis terkait adanya berita yang keliru ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Selain itu, sebenarnya masih ada ruang dialogis untuk meluruskan duduk persoalan.

Baca Juga  Istrinya Positif Corona, Gubernur Sulsel tidak jadi disuntik vaksin

Dia juga menganggap keliru bila melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polres Jeneponto. Sebab berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.

“Kami juga anggap keliru bila melaporkan berita tersebut sebagai informasi hoaks, sebab wartawan kami menuliskan sesuai pernyataan dan kondisi di tempat kejadian. Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan, ” kata dia.

Pihaknya juga meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindaklanjuti laporan ini karena murni produk jurnalistik dan harus diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.

“Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara Terlapor dan Pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers,” ungkapnya, Minggu (3/1/2021).

Baca Juga  6 Media Digugat Perdata hingga Triliunan di PN Makassar, AJI: Sengketa Jurnalistik Harus Pakai UU Pers 

AJI Angkat Suara

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir angkat suara. Ia menegaskan, sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri, polisi terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Dewan Pers terkait laporan pidana menyangkut pemberitaan.

“Polisi tidak paham kalau ada laporan terkait dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan, pers itu yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu dengan melalui UU Pers, baru menerapkan UU lain, itu yang paling utama sebenarnya,” tegas Nurdin kepada media. Minggu (3/1/2021).

“Kalau ada polisi menerima laporan pengaduan terkait pemberitaan dia harus dulu konsultasikan dengan dewan pers tidak bisa diproses yang begitu, itu yang polisi harus pahami,” pungkasnya. (MTy/Lt)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik25 Oktober 2026 11:59
Eks Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf Perkuat Golkar Sulsel, Emban Misi Kemanusiaan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan memperkuat barisan kepengurusannya dengan menghad...
Metro24 Oktober 2026 21:57
Fatmawati Rusdi: Sulsel Siap Jadi Simpul Produksi dan Distribusi Pangan Sulampua
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan memperkuat posisinya sebagai salah satu sentra produksi sekali...
Metro24 Oktober 2026 17:52
Sulsel Fest 2026 Hadirkan 60 UMKM, Sediakan 40 Stan Gratis
12 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Festival Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan 2026 (Sulsel Fest) menghadirkan pel...
Metro24 Oktober 2026 16:46
Aliyah Mustika Ilham Resmikan Identitas Baru MOMTOMOMS, Dorong Perempuan Saling Menguatkan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengapresiasi peran komunitas pe...