Wakil Bupati Jeneponto Laporkan Jurnalis Kabar News ke Polisi, AJI Angkat Suara

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 03 Januari 2021 22:39

Sebuah tulisan dan ID Card Jurnalis diletakan di atas sebuah spanduk, tanda protes terhadap kriminalisasi jurnalis. (Ist/Int)
Sebuah tulisan dan ID Card Jurnalis diletakan di atas sebuah spanduk, tanda protes terhadap kriminalisasi jurnalis. (Ist/Int)

TROTOAR.ID, Jeneponto Jurnalis Kabar News yang bertugas di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, atas nama Akbar Razak dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020).

Hal ini bermula atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) di Grup Facebook, SURAT (Suara Rakyat Turatea).

Akbar Razak dilaporkan oleh Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT.

“Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoax) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memposting berita dengan judul ‘Tidak Terima Lurah Dicopot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto’ melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea),” bunyi laporan Paris Yasir.

Respons Pimred Kabar News

Azis Kuba selaku Pemimpin Redaksi (Pimred) Kabar News, menyayangkan sikap Wakil Bupati Jeneponto yang melaporkan jurnalisnya. 

“Karena sebelumnya sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari informasi yang keliru dengan judul berita ‘Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga’,” bunyi keterangan Azis Kuba di media.

“Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber,” kata Azis Kuba.

Berita klarifikasi itu juga ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq.

“Humas dihubungi langsung oleh Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya, ” katanya.

Dia menjelaskan, untuk melaporkan jurnalis terkait adanya berita yang keliru ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Selain itu, sebenarnya masih ada ruang dialogis untuk meluruskan duduk persoalan.

Dia juga menganggap keliru bila melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polres Jeneponto. Sebab berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.

“Kami juga anggap keliru bila melaporkan berita tersebut sebagai informasi hoaks, sebab wartawan kami menuliskan sesuai pernyataan dan kondisi di tempat kejadian. Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan, ” kata dia.

Pihaknya juga meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindaklanjuti laporan ini karena murni produk jurnalistik dan harus diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.

“Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara Terlapor dan Pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers,” ungkapnya, Minggu (3/1/2021).

AJI Angkat Suara

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir angkat suara. Ia menegaskan, sesuai MoU Dewan Pers dengan Polri, polisi terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Dewan Pers terkait laporan pidana menyangkut pemberitaan.

“Polisi tidak paham kalau ada laporan terkait dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan, pers itu yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu dengan melalui UU Pers, baru menerapkan UU lain, itu yang paling utama sebenarnya,” tegas Nurdin kepada media. Minggu (3/1/2021).

“Kalau ada polisi menerima laporan pengaduan terkait pemberitaan dia harus dulu konsultasikan dengan dewan pers tidak bisa diproses yang begitu, itu yang polisi harus pahami,” pungkasnya. (MTy/Lt)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...