TROTOAR.ID, Makassar – Menindaklanjuti gugatan sengketa Pilkada di Kabupaten Bulukumba yang diajukan kuasa hukum (Pemohon) Pasangan Calon Nomor Urut 2, Askar dan Arum Spink.
Hal itu terlihat dalam sidang putusan oleh Majelis Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilukada Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) terkait money politik atau politik uang di Kabupaten Bulukumba.
Majelis Pemeriksaan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi TSM Pemilukada di Kabupaten Bulukumba yang disinyalir dilakukan oleh Termohon Paslon Nomor Urut 4, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Eddy Manaf, ditolak atau tidak dapat dibukti melakukan TSM.
Baca Juga :
Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.
“Berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Pemohon dan Termohon dalam perkara pelanggaran administrasi Pemilukada dugaan TSM dilakukan oleh Termohon selama masa Tahapan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, tidak terbukti secara sah melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, didampingi Anggotanya, Azry Yusuf, Amranyadi, dan Asradi, Selasa (5/1/2021).
Mengenai adanya dugaan pelanggaran money politik dan menjanjikan sesuatu kepada pemilih secara sah terbukti melanggar hukum [pasal 187], Majelis menganggap perbuatan tersebut masuk dalam ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Sidang yang berlangsung di Aula Gedung Bawaslu Sulsel Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Jusman Sabir, SH dan Adhi Bintang, SH, serta hadir pula Tim Kuasa Hukum Termohon, Amin Panrita, SH, Masran Amiruddin,SH, MH dan Muhammad Arkam, SH. (Al/Lt)




Komentar