TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski tak satupun Pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Makassar yang mengajukan gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar hingga saat ini belum juga menggelar Pleno penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
KPU Makassar berdalih menunggu surat pberitahuan dari Mahkamah Konstitusi soal tidak adanya gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar 9 Desember yang lalu
Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menyebutkan, jika saat ini pihak penyelenggara Pilkada masih menunggu tanggapan MK soal adab tidaknya gugatan hasil Pilkada di MK
Baca Juga :
“Kami masih menunggu informasi dari MK soal adab tidaknya gugatan gugatan hasil Pilkada Makassar, ” Kata Gunawan Mashar
Gunawan menjelaskan sikap KPU tersebut berdasarkan pada pedoman KPU tentang penetapan Pasangan calon terpilih pada Pilkada Makassar
Hingga disebutkan soal kesiapan KPU melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi akan di gelar jika KPU telah mendapat Info tertulis dari MK
“Besok kami dengar baru ada info soal registrasi gugatan, kalau besok Makassar tdik ada kita segera akan lakukan pleno, ” Pungkasnya




Komentar