TROTOAR.ID, GOWA — Wakil ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin menggelar berapa pentingnya peraturan daerah tentang wajib belajar pendidikan menengah
Sosialisasi Perda nomor 20 tahun 2018/7 digelar di Kabupaten Gowa dengan tetap, menerapkan Protokol kesehatan dan dihadiri sekitar 200 peserta yang berasal dari warga Kabupaten Gowa
Baca Juga :
Pada Kegiatan rutin tersebut Darmawangsyah Muji menghadirkan akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar Amal Akbar, yang mengatakan hadirnya perda tersebut mendorong angka partisipasi peserta didik dalam mengembangkan potensi kemandirian siswa
“Ini merupakan kesempatan besar bagi ibu-ibu sebagai madrasah pertama bagi generasi kita untuk bersinergi dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan hal tersebut”, imbuhnya.
Sementara Darmawangsyah Muin menjelaskan keberadaan Perda ini merupakan kepedulian pemerintah dalam menekan angka putus sekolah serta memberi ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk menuntut ilmu.
“Jadi Perda ini tidak ada lagi alasan bagi orang tuanya dan pihak penyelenggara pendidikan untuk tidak memberi pendidikan kepada anak-anak khususnya bagi mereka warga kurang mampu,” Katanya
Bukan cuma itu, dia juga menjelaskan bila Perda yang disahkan pada tahun 2017 memberi kesempatan kepada Putra-putri bangsa meraih pendidikan dengan rasa nyaman dan tidak memberi beban besar kepada rakyat
Pada kesempatan tersebut juga terlibat hadir Wakil ketua DPRD Kabupaten Gowa Andi Tenri Indah yang mendampingi politisi Gerindra dalam kegiatan rutin yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sulsel.




Komentar