Pembangunan Tower Diduga Milik XL dan Smartfren di Sinjai Belum Diberi Izin dari Pemerintah

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 09 Februari 2021 23:31

Sebuah tower jaringan (Ilustrasi)
Sebuah tower jaringan (Ilustrasi)

TROTOAR.ID – Pembangunan tower di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tak kantongi izin. Yakni tower milik XL dan Smartfren.

Lokasi tower diduga milik XL tersebut dibangun di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara, dan Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur. Sedangkan yang di Jalan Bulo-bulo Barat, Kecamatan Sinjai Utara, diduga adalah milik Smartfren.

Sebelumnya, pada Jumat, (11/12) lalu, Sekretaris Daerah Sinjai Akbar Mukmin, melalui sejumlah media online mengaku akan bertindak tegas.

Salah satu putra daerah setempat Andi Darmawansyah meminta kepada Perusahaan Telekomunikasi XL untuk segera membongkar bangunan towernya yang Ilegal.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, yang dikonfirmasi tim trotoar.id melalui telepon mengatakan bahwa sambungan akan menerbitkan izin jika sudah lengkap rekomendasi teknisnya.

“Akan menerbitkan izin kalau sudah lengkap rekomendasi teknisnya. Tapi kalau tidak lengkap rekomendasi teknisnya, DPMPTSP itu tidak menerbitkan izinnya,” terang Lukman Dahlan, Senin (8/2).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggara Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sinjai, bahwa kalau sudah lengkap rekomendasi teknisnya maka akan diberikan izin.

“Sampai sekarang ini belum lengkap rekomendasi teknisnya, untuk. Belum ada rekomendasi teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] terkait,” kata Sugiyono Dayat kepada tim trotoar.id, Senin (8/2).

Ia menguraikan bahwa tower yang dibangun di Kelurahan Lappa dan Jalan Bulo-bulo Barat, rekomendasi teknisnya belum lengkap. Tetapi yang di Tongke-tongke sudah lengkap, sehingga akan diterbitkan izinnya.

“Yang di Tongke-tongke sudah lengkap rekomendasi teknisnya jadi kami lanjut diterbitkan izinnya. Sekarang ini di Tongke-tongke kami terbitkan dokumen UKL UPL jadi setelah selesai dokumen UKL UPL ini, mereka nantinya ekspos di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemudian setelah selesai semuanya, akan dibuatkan rekomendasi teknis oleh DLH, dan selanjutnya DPMPTSP terbitkan izin lingkunganya,” 

Menurutnya, yang berhak memberikan kriteria nantinya adalah Dinas Lingkungan Hidup, menilai sekian tinggi menara dan dampak lingkungannya.

“Dokumen apa yang terbit itu nanti teman-teman dari lingkungan hidup yang menilai menara sedemikian rupa tingginya dan sekian dampak lingkungannya, kan ada tiga tingkatan, SPPL, UKL UPL dan Amdal,” jelasnya. 

Penulis : Kontributor trotoar.id/Sapri.

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen12 Juni 2026 16:01
Pimpinan DPRD dan Komisi D Tinjau Progres Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan peninjauan langsung terhadap progres rehabilitasi Gedung DPRD S...
Daerah12 Juni 2026 15:49
Sekda Barru Terima Kunjungan Tim Surveyor Akreditasi Fasilitas Layanan Kesehatan
BARRU, TROTOAR.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, menerima Tim Surveyor Akreditasi Fasilitas Layanan Kesehatan di Lounge Lant...
Metro12 Juni 2026 15:44
Walikota Makassar dan Wakilnya Hadiri Opening Ceremony Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan penguatan aksi iklim nasional me...
Daerah12 Juni 2026 15:38
Bupati Barru Support Kehadiran Jamkrida
BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perekonomian daerah melalui perluasan akses pembiayaa...