Pembangunan Tower Diduga Milik XL dan Smartfren di Sinjai Belum Diberi Izin dari Pemerintah

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 09 Februari 2021 23:31

Sebuah tower jaringan (Ilustrasi)
Sebuah tower jaringan (Ilustrasi)

TROTOAR.ID – Pembangunan tower di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tak kantongi izin. Yakni tower milik XL dan Smartfren.

Lokasi tower diduga milik XL tersebut dibangun di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara, dan Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur. Sedangkan yang di Jalan Bulo-bulo Barat, Kecamatan Sinjai Utara, diduga adalah milik Smartfren.

Sebelumnya, pada Jumat, (11/12) lalu, Sekretaris Daerah Sinjai Akbar Mukmin, melalui sejumlah media online mengaku akan bertindak tegas.

Salah satu putra daerah setempat Andi Darmawansyah meminta kepada Perusahaan Telekomunikasi XL untuk segera membongkar bangunan towernya yang Ilegal.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, yang dikonfirmasi tim trotoar.id melalui telepon mengatakan bahwa sambungan akan menerbitkan izin jika sudah lengkap rekomendasi teknisnya.

“Akan menerbitkan izin kalau sudah lengkap rekomendasi teknisnya. Tapi kalau tidak lengkap rekomendasi teknisnya, DPMPTSP itu tidak menerbitkan izinnya,” terang Lukman Dahlan, Senin (8/2).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Penyelenggara Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sinjai, bahwa kalau sudah lengkap rekomendasi teknisnya maka akan diberikan izin.

“Sampai sekarang ini belum lengkap rekomendasi teknisnya, untuk. Belum ada rekomendasi teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] terkait,” kata Sugiyono Dayat kepada tim trotoar.id, Senin (8/2).

Ia menguraikan bahwa tower yang dibangun di Kelurahan Lappa dan Jalan Bulo-bulo Barat, rekomendasi teknisnya belum lengkap. Tetapi yang di Tongke-tongke sudah lengkap, sehingga akan diterbitkan izinnya.

“Yang di Tongke-tongke sudah lengkap rekomendasi teknisnya jadi kami lanjut diterbitkan izinnya. Sekarang ini di Tongke-tongke kami terbitkan dokumen UKL UPL jadi setelah selesai dokumen UKL UPL ini, mereka nantinya ekspos di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemudian setelah selesai semuanya, akan dibuatkan rekomendasi teknis oleh DLH, dan selanjutnya DPMPTSP terbitkan izin lingkunganya,” 

Menurutnya, yang berhak memberikan kriteria nantinya adalah Dinas Lingkungan Hidup, menilai sekian tinggi menara dan dampak lingkungannya.

“Dokumen apa yang terbit itu nanti teman-teman dari lingkungan hidup yang menilai menara sedemikian rupa tingginya dan sekian dampak lingkungannya, kan ada tiga tingkatan, SPPL, UKL UPL dan Amdal,” jelasnya. 

Penulis : Kontributor trotoar.id/Sapri.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...