Buntut Aksi ‘Goyang’ Pekerja THM di Balaikota, 3 Satpol PP Dipanggil Polisi, Kasatpol: Saya Siap Dicopot

Suriadi
Suriadi

Kamis, 11 Februari 2021 19:31

Aksi joget bareng di Balikota Makassar, Rabu (10/2) | tim trotoar.id
Aksi joget bareng di Balikota Makassar, Rabu (10/2) | tim trotoar.id

TROTOAR.ID – Bermula dari aksi Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) bersama pekerja Tempat Hiburan Malam (THM), di Balaikota Makassar pada Selasa, 10  Februari 2021 kemarin, berbuntut pemanggilan kepada tiga anggota Satpol PP Kota Makassar.

Kabarnya, para anggota Pol PP itu dipanggil untuk menjadi saksi atas adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi ‘joget sambil memainkan musik DJ’ di halaman Balaikota Makassar.

“Kalau memang pada akhirnya saya salah, saya siap dicopot. Kalau misalnya saya juga salah, saya siap menerima hukuman apapun,” kata Kepala Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, Kamis (11/2).

Di samping itu ia mengaku bahwa petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi Balaikota Makassar berbanding terbalik dengan banyaknya massa AUHM.

“Kamu tahu tidak bagaimana di lapangan ketika berhadapan massa yang lebih banyak,” geramnya.

Dipanggilnya anggota Satpol PP itu ditanggapi oleh Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng. Ia menyebut bahwa para tindakan ini sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 – 53, Surat Edaran Pj Walikota Terkait PPKM, dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Baru tahap pemeriksaan saksi-saki. Baru pihak Kesbangpol, Satpol PP, termasuk penanggung jawab aksi,” kata AKP Sugeng saat ditemui Fajar di Polrestabes Makassar. Kamis (11/2).

Imam Hud menegaskan agar asas-asas kemanusiaan dikedepankan dalam proses hukum.

“Kita harus menghormati mekanisme tersebut,.karena pemanggilan anggota Pol PP tersebut adalah bagian dalam proses penegakan hukum dalam rangka protokol kesehatan untuk membuktikan siapa sesungguhnya yang terbukti melanggar prokes,” kata dia kepada trotoar.id, Kamis (11/2).

Menurutnya, ini sebagai langkah agar tidak ada asumsi atau berita yang membingungkan masyarakat, karena penyelidikan dan penyidikan adalah untuk mengumpulkan bukti dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Maka saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yg diambil pihak kepolisian, hal ini juga untuk meyakinkan setiap orang untuk patuh pada prokes,” kata Imam Hud. (*)

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional22 Juni 2026 18:41
HMI Sulsel Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar dengan ...
Metro22 Juni 2026 16:34
Walikota Makassar Jamu Kepala BKKBN Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Fatmawati, b...
Daerah22 Juni 2026 15:38
Wabup Luwu Hadiri Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ APBD
LUWU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, mewakili Bupati Luwu menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum ...
Metro22 Juni 2026 14:02
Pemkot Makassar Amankan Aset Daerah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecama...