Dilumpuhkan Setelah Rampok Rumah Mewah di Makassar

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 13 Februari 2021 20:04

Saat polrestabes Makassar menggelar konferensi pers, pada Sabtu (13/2). | Humas Polrestabes Makassar.
Saat polrestabes Makassar menggelar konferensi pers, pada Sabtu (13/2). | Humas Polrestabes Makassar.

TROTOAR.ID – Kasus perampokan di sebuah rumah mewah di Jalan Johar Kecamatan Ujung Pandang kota Makassar diungkap oleh kepolisian, dua pelaku pun berhasil dilumpuhkan yakni JA (25) dan RD (25).

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul saat rilis, Sabtu (13/2).

Ia menerangkan, berawal dari laporan korban di Polsek Ujung Pandang yang telah dirampok oleh sekelompok orang dengan berpura-pura sebagai teman dan memperdaya pembantu rumah tangga.

Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan mengolah TKP. Polisi pun mengetahui ciri-ciri pelaku berjumlah empat orang dan melakukan pengejaran.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Ujung Pandang kemudian berhasil menangkap dua pelaku yakni  yakni  JA (25) dan RD (25).

“Dua berhasil ditangkap dan dua masih dalam pengejaran atau status DPO dan satu lagi penadah masih DPO,” kata Kompol Agus.

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa brankas berisi BPKB, sertifikat akta jual beli, ATM, Handphone dan beberapa perhiasan yang berhasil dijual oleh tersangka. Kerugian ditaksir 500 juta rupiah.

Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat pelaku ditangkap dan pada saat petugas melakukan pengembangan menunjukkan tempat persembunyian teman yang lain, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar mengungkapkan, pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peran yang berbeda.

“Ada yang berpura-pura sebagai teman korban mengelabui pembantu, setelah pintu dibuka pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian pembantu diancam dengan badik dan disekap di dalam kamar, kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)

Penulis : Hms/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...