Terhalang Syarat, Calon Ketua DPD II Golkar Kejar Diskresi Ketua Umum

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 13 Februari 2021 22:57

Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)
Bendera Partai Golongan Karya (Golkar)

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah Kandidat calon ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten/Kota yang akan maju bertarung di musda harus mengantongi diskresi yang dikeluarkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Diskresi yang harus dipegang oleh para calon ketua DPD II untuk meloloskan mereka dari persyaratan calon sebagaimana diatur dalam juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 huruf C yang mengatur tentang syarat pencalonan 

Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng mengatakan untuk pemberian diskresi sepenuhnya urusan DPP, kalaupun ada calon yang anggap layak jadi nahkoda namun kandas di persyaratan maka harus mengantongi Diskresi yang di keluarkan Ketua Umum.

“Iya bagi mereka yang kandas di persyaratan dan untuk maju di musda harus mengantongi diskresi, agar calon dia terkecualikan dari syarat yang diatur dalam juklak, ” Katanya 

Hingga dikatakan bagi mereka yang hendak mendapatkan diskresi, juga harus mendapat rekomendasi dari DPD I Golkar, yang akan menjadi rujukan DPP dalam mengeluarkan diskresi bagi calon yang kandas pada persyaratan pencalonan.

“Mereka untuk mendapatkan diskresi Ketua Umum harus mendapat rekomendasi DPD I, Karena DPP akan memproses usulan diskresi jika telah mendapat persetujuan DPD I, ” Katanya 

Diketahui saat ini ada sejumlah kandidat sedang mengejar diskresi, khusus mereka yang belum genap satu periode atau lima tahun menjadi kader Golkar dan mereka yang memiliki hubungan darah Keatas kebawah kirimkan kanan yang menjadi pengurus dari partai lain serta kader eksternal.

Dimana. Pada Juklak nomor 2 tahun 2020 pasal 49 tertuang ada 10 syarat yang harus dipenuhi calon yang akan menjadi ketua Golkar di Kabupaten/Kota

Ke 10 Syarat tersebut yakni 

  1. Pernah menjadi pengurus Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota dan/atau sekurang kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR tingkat Kecamatan dan/atau pernah menjadi Pengurus Kabupaten/Kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh;
  2. Berpendidikan minimal S1 (Strata-1) atau yang setara/sederajat;
  3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;
  4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai GOLKAR;
  5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT);
  6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;
  7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI;
  8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.
  9. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.
Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...