DPRD Target Maret Pengesahan Perda Perseroda PD Parkir di Gelar

Suriadi
Suriadi

Kamis, 18 Februari 2021 14:04

Pansus Perumda Parkir
Pansus Perumda Parkir

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perumda Parkir Makassar kini tengah dalam tahap finalisasi dan kajian yang dilakukan oleh Biro Hukum pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Bila tidak ada halangan maka Pansus DPRD Makassar menargetkan pengesahan Ranperda menjadi Perda ditargetkan Selesai pada maret mendatang 

Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Pendirian Perumda Parkir Makassar, Nurul Hidayat mengatakan, Senin pekan depan, Pansus diundang ke Provinsi untuk menyatukan persepsi terkait draft ini agar segera disetujui kemudian bisa diparipurnakan.

Baca Juga  Anggota Dewan Makassar Minta Rudy Fokus Urus Makassar

“Tapi mungkin belum bisa bulan ini, kami target pada pekan pertama bulan Maret sudah bisa diparipurnakan,” terang Nurul kepada fajar.co.id, di Gedung DPRD Makassar, Kamis (18/2/2021).

Kendalanya kata Politisi Golkar itu adalah lamanya proses penyatuan titik temu terkait kewenangan antara Dishub dan PD Parkir. Sebelumnya memang, kewenangan Dishub lebih besar. Dengan adanya Ranperda ini, titik temu kedua instansi ini diatur.

Baca Juga  Pembangunan Sirkuit Balap di Untia, DPRD Makassar: Anggarannya Hampir 25 M

“PD Parkir nantinya akan lebih besar porsinya mengatur perparkiran di Makassar,” ungkapnya.

Misalnya perparkiran di mini market. Selama ini di setiap minimarket ada tukang parkir yang memungut iuran. Pada dasarnya, beber Nurul, minimarket bebas biaya parkir. Tapi kenyataannya berbeda.

“Salah satu pasal dalam Perda ini akan mengatur soal itu. Nantinya pihak minimarket akan membayar retribusi parkir ke Perumda Parkir. Pajaknya pun nantinya Perumda yang memungut kemudian disetorkan sekaligus ke Bapenda,” ucapnya.

Baca Juga  Erick Horas: Pemkot Makassar Harus Memberi Solusi Soal Sampah

Ranperda ini diproyeksi akan membuat birokrasi lebih simple. Dimana kewenangan Perumda Parkir, Dishub, maupun Bapenda diatur secara seksama.

“Intinya Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatur kewenangan dan batasan-batasan kerja masing-masing agar tidak tumpang tindih,” kuncinya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 Oktober 2026 14:12
Jelang HUT NasDem, Kader DPW dan GPND Sulsel Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem, kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan ...
Politik30 Oktober 2026 13:06
Panggung Musda Golkar Gowa Mulai Terbuka, Lukman B Kady Dijadwalkan Kembalikan Formulir
GOWA, Trotoar.id — Perebutan kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gowa mulai memasuki fase krusial. Penjaringan bakal calon resmi dibuka, seme...
Metro29 Oktober 2026 16:27
Jalan Samping Tol Sutami Rusak Parah, Gubernur Sulsel: Balai Jalan Segera Kerjakan Perbaikan
MAKASSAR, Trotoar.id — Kerusakan jalan di sepanjang sisi Tol Ir. Sutami, Makassar, kembali menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Aspal dan b...
Politik29 Oktober 2026 15:36
Usman Marham Turun Kawal Musda Golkar Pinrang dan Enrekang, Pastikan Konsolidasi Sesuai Juklak
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Pinrang dan Enrekang yang dijadwalkan berlangsung ...