TROTOAR.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, SH., MH menunggu dokumen lengkap dari kepolisian terkait laporan terhadap salah satu terduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisial MW (30) dalam kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan kepada korban/pelapor diinisialkan AK (33).
Kajari Sinjai mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), akan tetapi pihak kepolisian belum memberikan dokumen secara lengkap.
“Sudah [diterima SPDP], tapi belum lengkap [dokumennya] oleh polres,” kata Ajie Prasetya pada Kamis (18/2) kepada jurnalis trotoar.id.
Baca Juga :
Saat ia ditanya apakah kasus tersebut sudah berhenti berproses? Kajari menepis bahwa kasus itu masih jalan, pasalnya hingga saat ini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Belum ada SP3 dari kepolisian,” terangnya.
Dikonfirmasi kepada Juanda Maulud Akbar, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Ia membenarkan telah menerima kasus tersebut.
“Kasus [itu] yang baru kita terima baru SPDP-nya. Kebetulan yang ditunjuk jaksanya saya. Tapi untuk berkas perkaranya sampai sekarang penyidik belum serahkan,” ucapnya.
Selain itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan yang dikonfirmasi tak sempat memberi tanggapan terkait kasus tersebut. Tetapi ia mengarahkan agar langsung komunikasi ke bagian Reserse Kriminal.
Sementara Penyidik Polres Sinjai Brigpol Muhammad Risal menyatakan bahwa memang dalam kasus tersebut belum ada SP3 yang dikeluarkan, “Belum ada SP3,” kata dia, Sabtu (2/1/2021), kepada jurnalis trotoar.id.
Sebelumnya, melalui laporan polisi tertanggal 21 April 2020 bernomor : LP/69/IV/2020/SPKT/RES SINJAI. Dugaan penipuan bermula pada tanggal 27 Agustus 2018.
Hal itu diperkuat kembali dalam surat perintah penyidikan pada tanggal 29 Juni 2020 bernomor : SP-Sidik/235/VI/2020/Reskrim yang memerintahkan 1 penyidik dan 6 penyidik pembantu guna melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan itu. (*)
Komentar