TROTOAR.ID – Menyoal menara telekomunikasi atau tower ilegal di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Humas PT XL Axiata keluarkan pernyataan sikap bahwa pihaknya tidak terkait persoalan teknis/izin tower tersebut.
Terkait Menara yang bermasalah dan dianggap melanggar aturan. Pihak XL Axiata membantah bahwa tower ilegal itu bukanlah miliknya, namun milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI).
“Dalam hal ini, PT XL Axiata bertindak sebagai penyewa menara tersebut. Karena itu, semua hal terkait izin pembangunan bukan merupakan tanggung jawab XL Axiata,” kata Ibnu Syahban kepada jurnalis trotoar.id, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga :
Meski begitu, PT XL Axiata akan melakukan upaya pemenuhan semua hal-hal yang terkait dengan kewajiban pembangunan tower di area tersebut kepada perusahaan penyewaan menara telekomunikasi.
“XL Axiata akan mendorong upaya pemenuhan semua hal-hal yang terkait dengan kewajiban pembangunan tower di area tersebut,” ucap Ibnu Syahban via WhatsApp.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sinjai menguraikan beberapa landasan hukumnya. Menurutnya, tidak saja didasarkan pada Perda No 2 Tahun 2018, Perda 28 Tahun 2012, tetapi juga didasarkan PP No 15 Tahun 2010 tentang Menara dan Peraturan Kominfo sendiri No 2 Permen Kominfo No 3 Tahun 2008 dan keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Komunikasi dan Kepala Bidang Koordinasi Penanaman Modal No 18 Tahun 2009 berdasarkan keputusan bersama bahwa mengacu peraturan menteri dan peraturan pemerintah bahwa pembangunan tower harus seizin bupati atau wali kota




Komentar