TROTOAR.id—Tujuh pelaku pencurian motor berinisial tertangkap yakni, AB (23), W (18), GB (21) IP (19), AB (19), AM (16), MF (15).
Penangkapan dilakukan dalam waktu yang berbeda dan secara khusus untuk terduga pelaku AB ini
merupakan otak pelaku dan sebagai kepala komplotan Curanmor. Dia diciduk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep, pada Selasa (23/2/2021) dini hari.
Baca Juga :
Sebelumnya, ada enam terduga pelaku ditangkap kemudian di lanjutkan lanjutkan dengan penangkapan terhadap otak pelaku. Peran dari masing-masing terduga pelaku masih dalam pendalaman penyidik.
Ke tujuh terduga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda diantaranya di wilayah Kabupaten Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar, dan Gowa.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan 2 unit sepeda motor roda dua.
Kanit Intelkam Polsek Tombolo Pao, Aiptu Yayan Sutarya yang memimpin penangkapan mengatakan, para pencuri ini tak tanggung-tanggung menggasak kendaraan bermotor di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan.
“Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (23/2).
Pihak kepolisian masih akan mendalami kasus ini melakukan pengembangan.
Di samping itu, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto memberikan apresiasi. Menurutnya, ini merupakan prestasi yang sangat baik.



Komentar