TROTOAR.id—Sidang pra peradilan permohonan ganti rugi Petani Soppeng memasuki sidang ketiga pada Selasa (23/02/21), dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon.
Pada sidang ketiga ini, termohon yang hadir hanya kuasa hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Kejaksaan Negeri Soppeng.
Sedangkan Menteri Keungan RI tidak hadir dengan alasan tidak memiliki keterlibatan maupun kepentingan pada perkara pokok sehingga tidak perlu mengajukan bukti dan saksi pada sidang pra peradilan ganti rugi tersebut.
Baca Juga :
Pada sidang yang berlangsung selama empat jam tersebut, Petani Soppeng selaku Pemohon menghadirkan sebanyak 16 bukti surat dan 3 orang saksi.
“Bukti surat ini memperkuat dalil-dalil permohonan yang menyatakan bahwa Menteri LHK RI dan Kejaksaan Negeri Soppeng telah keliru menerapkan hukum dalam proses penangkapan, penahanan dan penuntutan terhadap Petani Soppeng pada tahun 2017-2018,” kata Tim Kuasa Hukum Ady Anugrah Pratama, dari LBH Makassar, Rabu (24/2).
Sementara itu, tiga orang saksi yang dihadirkan yaitu; Sahidin, I Mari, dan Naharuddin, turut menguatkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan penuntutan, yang dialami pemohon mengakibatkan kerugian materiil maupun nonmateriil.
Sidang keempat dijadwalkan pada Rabu (24/02/2021) dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari semua termohon.
Sebagaimana diketahui, pada 29 Januari 2021, Petani Soppeng mengajukan permohonan pra peradilan di PN Watansoppeng terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI.
Diketahui, sikap melawan oleh petani itu adalah buntut dari penangkapan dan penahanan kepadanya yang
berdampak pada kerugian materil maupun nonmateril.




Komentar